25 April 2025

Get In Touch

Polemik Insentif Pemakaman Covid-19 dan Dugaan Pungli di Kota Malang

Penyebab kasus kematian pasien Covid-19 yang terjadi di RS Gambiran medio 1-11 Agustus 2021 mulai berubah; yaitu 86 persen kasus kematian terjadi pada pasien belum divaksin.
Penyebab kasus kematian pasien Covid-19 yang terjadi di RS Gambiran medio 1-11 Agustus 2021 mulai berubah; yaitu 86 persen kasus kematian terjadi pada pasien belum divaksin.

MALANG, (Lenteratoday) - Malang Corruption Watch (MCW), dalam penelusuran terkait polemik honor pemakaman covid 19 di Kota Malang selama bulan Juni-Agustus, ditemukan beberapa hal yang diduga bentuk praktik pungli dan penyelewengan terhadap dana insentif para penggali kubur.

Dugaan penyelewengan dana insentif petugas penggali kubur ini berakibat pada beberapa penggali kubur tidak memperoleh hak kesejahteraannya secara penuh. Nilai insentif tidak diberikan secara proporsional dan adil berdasarkan jumlah aktivitas penggalian kubur yang ia lakukan. Hal ini ditemukan di dua tempat yakni Pemakaman Plaosan Barat dan LA Sucipto Blimbing.

Berdasarkan keterangan salah satu petugas, satu jenazah diberi uang insentif Rp 750.0000, dirinya sudah menggali 11 kuburan jenazah Covid-19, namun baru menerima honor tiga kali. Peristiwa ini juga  terjadi di Pemakaman LA Sucipto Blimbing yang sudah diperkirakan 30 lebih, namun hanya Rp. 3.000.000 yang diberikan.

Selain itu, adanya dugaan pungli dengan modus syarat administrasi. Dari nilai insentif sebesar Rp 750 ribu, diduga dipotong oleh petugas Satgas Covid-19 sebesar Rp 100.000 sehingga setiap petugas hanya menerima sebesar Rp 650.000. dan baru tiga kali pembayaran dari total penggalian sebanyak 11 kali sehingga diduga terjadi pemotongan ganda. Mengurangi jumlah insentif dan jumlah penggalian.

Tidak adanya edukasi pemahaman perihal protokol pemakanan. Selain itu, nihilnya informasi apapun terkait mekanisme terhadap masyarakat, utamanya petugas penggali kubur.

Mekanisme penyaluran dana Insentif bagi penggali kubur tumpang tindih. Awalnya, diberikan langsung oleh Satgas Covid-19, kemudian diambil alih oleh Lurah. Hal ini berpotensi melahirkan praktik penyelewengan berupa pungli sebagaimana dijelaskan di atas. Kondisi ini diperparah pada tingkat kelurahan, pemerintah desa  diminta menandatangani kwitansi pembayaran insentif, akan tetapi bukti kwitansi tidak diserahkan kepada petugas pemakaman.

Beberapa persoalan di atas mengindikasikan fungsi monitoring dan Pemkot Malang tidak berfungsi secara berjenjang, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4834/2021 tentang Protokol Penatalaksanaan pemulasaraan dan pemakaman jenazah coronavirus disease 2019 point F. Monitoring dan Evaluasi “1. Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan monitoring secara berjenjang terhadap pelaksaan protokol penatalaksanaan pemulasaraan dan pemakaman jenazah Covid-19 pada wilayah keerjanya sesuai kewenangan masing-masing 2) Monitoring dan evalusi dilaksanakan dengan melibatkan lintas sektor terkait”.

Berangkat dari kondisi di atas, Malang Corruption Watch (MCW) mendesak pemerintah Malang Raya untuk membuat regulasi terkait pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid-19 (mekanisme pemulasaran, mekanisme pemakaman jenazah, hak dan kewajiban anggota keluarga jenazah, hak dan kewajiban semua petugas pemakaman).

Selain itu, MCW juga menuntut Pemerintah Kota Malang agar segera melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk membangun mekanisme penanganan bersama secara integratif dan gotong royong dalam menyediakan serta mendistribusikan anggaran yang tepat, khususnya untuk penggali kubur. Sebagaimana amanat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4834/2021 tentang Protokol Penatalaksanaan pemulasaraan dan pemakaman jenazah coronavirus disease 2019.

“Pemerintah harus membuka segala dokumen, khususnya informasi penangan Covid-19, anggaran dan struktur satuan tugas dimana yang telah diamanatkan dalam UU keterbukaan Informasi. Pemerintah juga harus segera memberikan edukasi kepada penggali kubur terkait hak dan kewajiban yang harus terpenuhi,“ tutup Janwan Taringan, Koordinator Riset MCW.(ree)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.