
KEDIRI (Lenteratoday) - Pemkot Kediri mulai sosialisasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di beberapa sektor bisnis, salah satunya pusat perbelanjaan. Kebijakan ini diinstruksikan Walikota Abu Bakar sebagai persiapan pelonggaran PPKM yang dimungkinkan berlaku di Kota Kediri seiring menurunnya kasus Covid-19.
Wali kota Kediri, Albdullah Abu Bakar, menyampaikan ke depan seluruh akses layanan di Kota Kediri akan terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi. Sehingga aplikasi ini harus dimiliki seluruh warga Kota Kediri. “Jadi mulai sekarang warga Kota Kediri bisa mulai mengunduh aplikasi PeduliLindungi, untuk mempermudah mendapat akses masuk ke layanan umum seperti pusat perbelanjaan. Dan kami tetap ingatkan untuk menjaga protokol kesehatan meskipun sudah vaksin,” ujar Mas Abu.
Instruksi ini direspon Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri dengan mengundang para pengelola mall dan supermarket untuk diberi pengarahan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. “Jadi sebelum memasuki pusat perbelanjaan, pengunjung sudah harus meng-install aplikasi PeduliLindungi pada gawai masing-masing untuk menunjukkan bukti telah menjalani vaksinasi,” ujar ujar Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri Tanto Wijohari.
“Pihak pengelola pun juga sudah harus mendaftar di cms.pedulilindungi.com untuk mendapatkan QR Code-nya,” imbuh Tanto Wijohari.
Ditambahkan, bagi pengelola mall yang belum bisa mendaftar QR code, dapat melakukan pengecekan manual aplikasi PeduliLindungi pada gawai para pengunjung.
Sementara itu, di Kota Kediri sudah ada beberapa pusat perbelanjaan yang menerapkan kebijakan ini, salah satunya Kediri Town Square. Marketing Communication Manager Kediri Town Square Aan Tri Ayuni menyampaikan, kini mall yang berada di Jalan Hasanuddin, telah memasang QR code di depan pintu masuk. Serta, para pengunjung mulai dikenalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
"Kami mulai menerapkan sejak awal Agustus 2021. Para petugas keamanan juga memastikan setiap pengunjung yang masuk telah menggunakan aplikasi lindungi atau membawa kartu vaksin. Jika ada yang tidak membawa persyaratan atau bahkan belum vaksin, dengan berat hati masih belum bisa masuk ke dalam mall," ujar Aan. Selain itu, anak di bawah usia 12 tahun juga tidak diperkenankan masuk.
Sampai saat ini, Kota Kediri masuk dalam zona oranye dan masih menerapkan PPKM Darurat Level 4 hingga tanggal 6 September 2021 sesuai Inmendagri No: 38/2021. Pusat Perbelanjaan/Mall masih membatasi kegiatan bisnisnya hanya untuk supermarket, restoran khusus take away dan toko yang melayani penjualan online.(gos)