25 April 2025

Get In Touch

DPRD Palangka Raya Akan Segera Tuntaskan Raperda Penanganan Covid-19

Ketua DPDR Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto.
Ketua DPDR Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto.

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Pihak DPRD Kota Palangka Raya telah berupaya secepatnya bisa menuntaskan pembahasan terhadap Raperda yang mengatur mengenai Protokol Kesehatan (Prokes) dan penanganan Covid-19.

Terkait hal ini, Ketua DPDR Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto, menerangkan bahwa Raperda tersebut diusulkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) di luar program legislasi daerah. Usulan tersebut diajukan berdasarkan pertimbangan karena bersifat mendesak dan masifnya penyebaran Covid-19 beberapa waktu yang lalu.

"Dalam menuntaskan pembahasan Raperda tersebut tentunya DPRD Kota Palangka Raya tidak melakukannya sendiri, melainkan kami bekerjasama dengan OPD terkait," papar Sigit, Selasa (14/9/2021).

Selanjutnya Sigit mengatakan jika aturan yang telah dirangkum dalam Raperda tersebut nantinya digunakan untuk menjamin keberlangsungan hidup masyarakat di Kota Palangka Raya. Terutama dalam rangka pemulihan ekonomi dan disiplin protokol kesehatan dalam penerapannya.

"Aturan ini dinilai sangat penting dan mendesak, dimana kehidupan masyarakat harus terjamin dimasa pandemi dan mengatur disiplin prokes dalam kegiatan sehari-hari," ungkap Sigit.

Lebih lanjut legislator yang menjabat sebagai Sekretaris DPD PDIP Provinsi Kalteng ini menambahkan Raperda tersebut masih menunggu hasil turunan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian akan dilanjutkan dengan rapat sinkronisasi terkait hal-hal yang perlu disempurnakan sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui.

"Dalam rapat paripurna berikutnya merupakan agenda persetujuan bersama antara Wali Kota dan DPRD Kota Palangka Raya. Tahap berikutnya diajukan ke Pemprov untuk mendapatkan nomor registrasi, sampai pada akhirnya disahkan dan resmi menjadi undang-undang," pungkas Sigit.(nov)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.