
SIDOARJO (Lenteratoday) - Unit IV Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap perdagangan ilegal satwa dilindungi, Selasa (12/10/2021). Dalam kasus ini, satu orang tersangka berhasil diamankan yaitu M, 48 tahun.
Dari tempat tinggal tersangka di Sidorejo, Krian, Sidoarjo, Unit IV Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo juga mengamankan barang bukti sejumlah burung langka dari Papua yang dilindungi.
Barang bukti burung endemik yang diserahkan Polresta Sidoarjo ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur, antara lain tiga Burung Cendrawasih Toowa Cemerlang, empat Burung Cendrawasih Kuning, satu Burung Cendrawasih Mati Kawat, dua Burung Cendrawasih Raja, satu Burung Cendrawasih Botak, lima Burung Betet, dan tujuh Burung Nuri Bayan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, berikan keterangan kepada wartawan, Senin (18/10/2021), menerangkan tersangka ditangkap karena memperdagangkan satwa jenis burung endemik yang dilindungi. Karena melanggar Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Dalam tahap penyelidikan kami, tersangka mendapatkan burung endemik ini dari kapal ilegal yang merapat di sekitar wilayah kita. Kemudian tersangka memasarkannya secara online kepada penggemar burung, dengan meraup keuntungan yang bervariasi," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka M dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda 100 juta. (*)
Reporter : Angga Prayoga
Editor : Lutfiyu Handi