
MOJOKERTO (Lenteratoday) - Nasip sial menimpa dua pengamen jalanan Muh. Rizki Firmansyah (31) asal Dusun/Desa Sumberkembar, Kecamatan Dampit, Malang, dan Samsul (36) asal Kecamatan Mayangan, Probolinggo, Jawa Timur. Mereka babak belur dihajar massa dan harus berurusan dengan polisi, karena kepergok mencuri uang di dalam kotak amal di Masjid Darussalam Dusun Lengkong, Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (23/10/2021) dini hari.
Kedua pengamen jalanan yang tidak memiliki tempat tinggal itu kini mendekam di dalam tahanan Mapolsek Trowulan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kejadian tersebut dilakukan kedua tersangka sekitar pukul 00.20 WIB. Awalnya mereka memasuki halaman Masjid Darussalam untuk beristirahat.
Namun, saat itu satu tersangka melihat adanya kotak amal masjid yang diperkirakan ada uang didalamnya. Kondisi masjid yang sepi memunculkan niat mereka untuk berbuat jahat membobol kotak amal tersebut. Mereka berusaha membongkar kotak amal tersebut dengan menggunakan gunting yang sudah disiapkan dari balik tubuhnya.
Sayangnya, setelah susah payah berhasil membongkar kotak amal, ternyata isinya kosong. Selanjutnya, keduanya berusaha untuk berpindah tempat. Namun aksinya diketahui warga dan tanpa basa-basi keduanya langsung diamankan hingga mendapatkan bogem mentah dari beberapa warga yang ada disekitar lokasi kejadian.
Di depan petugas, tersangka Rizki mengaku jika dirinya seharian mengamen hanya mendapatkan uang Rp. 10 ribu dan tidak cukup untuk membeli makan berdua. "Baru sekali ini pak saya terpaksa melakukannya karena terpaksa butuh untuk membeli makan. Niatan aksi untuk melakukan pencurian itu semua dari saya. Namun saya juga dibantu teman saya Samsul yang membongkar kotak amal itu. Ternyata didalam kotak amal tidak ada uangnya," jelas Rizki.
Samsul menambahkan bahwa mereka tidak punya tempat tinggal dan tidur di mana-mana. Mereka berdua ngamen dengan cara jalan hingga pindah-pindah tempat naik bus untuk mendapat uang guna mencari makan.
Sementara itu, Kapolsek Trowulan, Kompol. Imam Mahmudi melalui Kanit Reskrim, AKP. Edi Jarwoko, SH saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan kedua tersangka yang berusaha mencoba melakukan aksi pencurian uang kotak amal di Masjid Darussalam, Dusun Lengkong, Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan. Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan masih dilakukan pelacakan alamat identitas kedua pelaku.
"Kita amankan barang bukti berupa, 2 buah gunting dan 1 buah kotak amal Masjid terbuat dari bahan kayu. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP Jo pasal 53 tentang percobaan pencurian dengan ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara," pungkas Edo panggilan akrab Edi Jarwoko. (*)
Reporter : Wisnu Joedha
Editor : Lutfiyu Handi