06 April 2025

Get In Touch

Lindungi Kekayaan Intelektual Seniman di Tengah Arus Digitalisasi Media, Kemenkumham RI Gelar Sosialisasi

Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Erni Purnamasari pada kegiatan
Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Erni Purnamasari pada kegiatan "sosialisasi perkembangan performing art" di Jakarta, Rabu. Foto : ANTARA

JAKARTA (Lenteratoday) – Perkembangan digitalisasi media pada pertunjukan seni atau performing art, mendorong Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan sosialisasi aturan perundang-undangan terkait perlindungan pertunjukan seni atau performing art guna melindungi berbagai kekayaan intelektual para pelaku seni.

"Ini bertujuan agar meningkatkan pemahaman seniman dan pelaku seni di Indonesia tentang pentingnya perlindungan hak cipta," kata Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Erni Purnamasari pada kegiatan "Sosialisasi perkembangan performing art" yang digelar di Jakarta, Rabu (27/10).

Hal tersebut, sambung dia, terutama untuk melindungi berbagai kekayaan intelektual seni cipta pertunjukan yang dihasilkan oleh para pelaku seni.

Melalui pembekalan dan sosialisasi tersebut diharapkan pelaku seni maupun seniman memiliki pengetahuan serta mencatatkan hasil cipta karya mereka di bidang seni pertunjukan atau performing art ke DJKI Kemenkumham.

"Termasuk pula modifikasi ekspresi budaya tradisional yang mereka hasilkan," kata Erni.

Untuk memberikan pengetahuan tentang pentingnya melindungi kekayaan intelektual kepada pelaku seni, Kemenkumham menghadirkan para narasumber dari berbagai latar belakang.

Para narasumber tersebut yakni maestro tari Indonesia Didik Nini Thowok, Mila Rosinta Totoatmodjo yang merupakan artis tari, Prof Tomi Suryo Utomo akademisi dari Universitas Janabadra dan sejumlah pemateri dari internal DJKI Kemenkumham.

Ia mengatakan sosialisasi perkembangan seni pertunjukan tersebut juga dalam rangka meningkatkan perlindungan hukum atas karya dan seni para pelaku seni di Tanah Air.

Terakhir, kata dia, sosialisasi tersebut merupakan bagian dari diseminasi dan promosi kekayaan intelektual yang digagas oleh DJKI Kemenkumham. (*)

Sumber : Antaranews

Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.