06 April 2025

Get In Touch

Komnas PA Desak Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Anak di Sidoarjo

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak memberikan keterangan pers di Direskrimum Polda Jawa Timur di Surabaya.
Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak memberikan keterangan pers di Direskrimum Polda Jawa Timur di Surabaya.

SIDOARJO (Lenteratoday) - Kasus kekerasan anak di bawah umur yang diduga dilakukan ayah kandung terhadap putrinya Bunga (9 tahun) bukan nama sebenarnya di Sidoarjo mendapat atensi dari Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.

Arist Merdeka menyesalkan atas kekerasan anak di bawah umur yang dilakukan Tamyizul Ilmi (35) terhadap putri kandungnya yang terjadi di Sidoarjo. Dia mengatakan bahwa anak-anak Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa mereka.

"UU Perlindungan Anak ini juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. Tak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta," jelas Sirait dalam keterangan tertulis, Rabu (27/10/2021).

Menurutnya yurisprudensi yang dimaksud dengan kata penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Contoh “rasa sakit” tersebut misalnya diakibatkan mencubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.

"Atas peristiwa ini dan demi keadilan bagi korban, Komnas Perlindungan Anak mendesak Kapolres Sidoarjo untuk segera menangkap dan menahan pelaku," imbuhnya.

Untuk membantu proses hukum dan terapy terhadap trauma korban, Komnas perlindungan Anak segera membetuk tim advokasi dan rehabilitasi sosial anak. "Saya sudah minta kantor perwakilan Komnas Perlindungan Anak Kota Surabaya untuk menindaklanjuti kasus kekerasan anak dibawah umur ini," tambah Arist.

Sebelumnya dikabarkan, sudah 6 bulan berlalu Alinda Widayani ibu rumah tangga asal Jabon Sidoarjo selaku ibu korban belum mendapatkan keadilan atas tindakan kekerasan terhadap putrinya yang dilakukan Tamyizul Ilmi (35) mantan suaminya terhadap Bunga (9) buah hatinya.

Peristiwa itu masih jelas membekas dan tidak pernah terlupakan sepanjang hidup Alinda, ibu korban mulai memberanikan diri menyampaikan kasus kekerasan anak di bawah umur yang dialami putrinya untuk mendapatkan keadilan melalui unggahan di media sosial Facebook.

Dalam unggahannya ibu korban mengeluhkan terkait kinerja kepolisian Polresta Sidoarjo yang belum menetapkan mantan suami sebagai tersangka atas tindakan kekerasan terhadap buah hatinya itu.

Unggahan ibu korban media sosial akhirnya menuai banyak komentar dari warganet. Beberapa warganet menyarankan agar ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Jawa Timur jika kepolisian setempat dalam hal ini Polresta Sidoarjo belum memberikan kepastian hukum terhadap laporan yang ia lakukan 6 bulan yang lalu.

Kekerasan yang dilakukan ayah kandung terhadap putri kandungnya itu, mengakibatkan gendang telinga korban pecah dan gegar otak ringan. Alinda, ibu korban, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika dia hendak menghitankan anak laki-lakinya yang tak lain kakak dari korban.

Bunga mengatakan kepada ibunya jika ingin menemui ayahnya di desa Kalidawir, Tanggulangin untuk mengingatkan jika sang kakaknya mau khitanan. Ibu korban yang sudah bercerai dengan Tamyzul sempat merasa bersyukur dan berharap jika sang mantan suami mau membantu mengkhitankan anak laki-lakinya.

"Kami sudah bercerai mas pas itu kebetulan mau ada hajat namanya juga anak ini ingin bertemu ayahnya untuk mengingatkan jika kakaknya mau khitanan," katanya.

Setelah sampai di rumah ayahnya korban malah dimarahi dan dijewer kupingnya hingga gendang telinganya pecah. Alina mengatakan tindakan pelaku itt karena korban mempertanyakan hal yang tidak pantas pada pelaku.

Tak sampai disitu, kekerasan terhadap korban berlanjut korban menerima uang saku dari tamu yang kebetulan berada di rumah pelaku. Dimarahi usai menerima uang saku dari tamu yang kebutuhan bertamu di rumah mantan suami.

"Ketika uang pemberian tamu ayah korban ditunjukkan kepada ayahnya, tiba-tiba ayahnya marah dan membenturkan kepala anak saya ke lemari hingga anak saya mengalami gegar otak ringan dan trauma yang membekas sampai sekarang jelas," jelas ibu korban. (*)

Reporter : Angga Prayoga

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.