24 April 2025

Get In Touch

Pemkot Kediri Peringatkan Pengguna dan Pengusaha Vape Gunakan Barang Legal Dapat Dipidanakan

Walikota Abu Bakar hadir langsung ikut memberi pengarahan kepada user dan seller vape terkait Peraturan Perundang-undangan di bidang cukai.
Walikota Abu Bakar hadir langsung ikut memberi pengarahan kepada user dan seller vape terkait Peraturan Perundang-undangan di bidang cukai.

KEDIRI (Lenteratoday) – Wali Kota, Abdullah Abu Bakar, memberikan arahan kepada 45 user dan seller vape (rokok elektrik) di Kota Kediri untuk menjual/menggunakan barang berpita cukai atau legal. Hal itu disampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Perundang - Undangan di Bidang Cukai, Rabu ( 27/10/2012) di Ruang Gong Wang Fu Grand Surya Kediri.

Kegiatan ini pertama kali user dan seller  vape dikumpulkan agar lebih memahami peraturan perundang - undangan di bidang cukai. Hadir dalam sosialisasi ini Kepala Seksi Perbendaharaan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Charda Ika Wijaya dan Kepala Bagian Perekonomian, Zachrie Ahmad.

Perkembangan rokok elektrik atau vape di Indonesia meningkat mulai tahun 2013-2014. Banyak masyarakat di indonesia beramai-ramai menggunakan vape demikian juga di Kota Kediri. Vape mulai digemari dan diminati termasuk di kalangan anak muda baik sekadar coba-coba ataupun mengikuti trend.

Vape sendiri masuk bagian dari Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) sehingga menjadi barang kena cukai. “Pemkot Kediri mengajak Bea Cukai dan teman-teman untuk dikumpulkan supaya kita dapat pengetahuan. Intinya adalah hasil tembakau baik yang sudah diekstrak atau dijadikan liquid atau apapun yang disebut HPTL itu dikenakan cukai. Apabila rekan-rekan menemukan produk vape illegal mohon untuk tidak diperjualbelikan dan mungkin bisa dilaporkan,” ujar Wali kota Kediri.

Abdullah Abu Bakar melihat vape memiliki potensi yang besar di Kota Kediri. Maka dari itu, Abdullah Abu Bakar mendorong rekan-rekan komunitas vape bisa membuat cairan rokok elektrik (liquid vape) sendiri. Agar nantinya industri ini bisa besar di Kota Kediri.

“Nanti bisa juga ditanyakan bagaimana liquid ini bisa menjadi legal. Kalau rekan-rekan mau bikin pabrik liquid vape silakan. Saya sudah buat perizinan di Kota Kediri lebih mudah diakses. Nanti urus izinnya lalu urus ke Bea Cukai dan bayar cukainya. Pasti nanti usahanya bisa besar kalau menggunakan yang legal,” ungkap Wali kota.

Melalui sosialisasi ini, Pemkot Kediri bersama Bea Cukai mengajak user dan seller vape di Kota Kediri untuk menekan peredaran barang kena cukai illegal di Kota Kediri. Sehingga, dana bagi hasil cukai dan tembakau bisa termanfaatkan dengan baik. Khususnya untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional (JKN).

“Rekan-rekan  di sini gunakan atau jual yang legal. Cukai ini nantinya diambil oleh pemerintah pusat lalu dikembalikan ke pemerintah daerah. Nah itu digunakan untuk membayar JKN. Tentu ini dampaknya positif,” pungkasnya. (*)

Reporter: Gatot Sunarko

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.