Ditemukan 5.900 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai, Wali Kota Kediri Ajak Masyarakat Gempur Rokok Illegal

KEDIRI (Lenteratoday) – Wali kota Abdullah Abu Bakar mengajak masyarakat bersama-sama menggempur rokok illegal yang beredar di Kota Kediri. Pasalnya, selain melanggar peraturan mengenai barang kena cukai, juga berdampak pada pendapatan negara.
“Dari dana hasil cukai ini, nantinya kembali kepada masyarakat, salah satu contohnya yaitu peningkatan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan penduduk, serta penanggulangan pandemi Covid-19. Jadi saya harap masyarakat Kota Kediri juga ikut memberantas peredaran rokok illegal,” ujar Mas Abu, Rabu (27/10/2021).
Hal tersebut disampaikan Mas Abu setelah temuan 5.900 batang rokok tanpa pita cukai yang dijual di 2 toko berbeda. Temuan ini hasil operasi bersama Pemkot Kediri dan Bea Cukai Kediri, Selasa (26/10/2021).
Operasi ini dilakukan di 3 kecamatan dengan menyasar toko dan warung yang terletak di pinggiran Kota Kediri dan disinyalir rawan peredaran barang dengan cukai ilegal. Dari hasil tersebut, barang bukti berupa rokok polos tersebut disita dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai Kediri.
“Nantinya pemilik toko juga akan diperiksa dari mana dan siapa pemasok rokok tersebut,” ujar Kepala Bagian Perekonomian Pemkot Kediri Zachrie Ahmad.
Ditambahkan, saat ini diduga penyebaran rokok illegal ini ditengarai penjual ingin mencari untung lebih dengan penjualan rokok yang lebih murah. Selain melakukan operasi rokok illegal, tim gabungan ini juga melakukan sidak ke beberapa outlet vapor di Kota Kediri. Menurut Zachrie, sampai saat ini tingkat kepatuhan para pelaku usaha vapor masih baik.
“Sejak diberlakukan pita cukai pada vapor di tahun 2018, saat ini masih belum ditemukan adanya pelanggaran. Saat turun ke lapangan pun kami sekaligus memberi pemahaman ke pemilik toko mengenai barang kena cukai,” tambahnya.
Seperti halnya yang disampaikan Hendra, salah satu pemilik toko vapor di area Kecamatan Mojoroto. Ia menuturkan telah mengetahui informasi pita cukai dan juga diundang dalam kegiatan sosialisasi Barang Kena Cukai, pada Rabu (27/10/2021).
“Memang sudah dijelaskan kalau ada semua produk vapor harus memiliki pita cukai, kecuali yang non-nikotin dan saya jualnya yang berpita cukai semua. Sebenarnya ada permintaan vapor non nikotin dan tanpa pita cukai, tapi saya gak mau ambil risiko,” ujar Hendra. Ditambahkan, adanya permintaan vapor tanpa pita cukai karena selisih harga yang mencapai 3x lipat dari vapor dengan pita cukai. (*)
Reporter: Gatot Sunarko
Editor : Lutfiyu Handi