06 April 2025

Get In Touch

Polisi Temukan Unsur Pidana di Kasus Rachel Vennya

Selebgram Rachel Vennya (Instagram @rachelvennya)
Selebgram Rachel Vennya (Instagram @rachelvennya)

JAKARTA (Lenteratoday) -Polda Metro Jaya telah menaikan kasus yang melibatkan Selebgram Rachel Vennya dari penyelidikan ke penyidikan meskipun tidak diikuti dengan penetapan tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengemukakan bahwa tim penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan ekspose (gelar) kasus tindak pidana wabah penyakit dan kekarantinaan.

Hasilnya, menurut Yusri, tim penyidik Polda Metro Jaya menemukan ada unsur tindak pidana yang diduga telah dilanggar oleh Rachel Vennya.

"Jadi terkait perkara itu sudah kami naikan dari tahap penyelidikan ke penyidikan," tutur Yusri di Polda Metro Jaya, yang diktuip, Kamis (28/10/2021).

Yusri menjelaskan bahwa pasal sangkaan yang akan diterapkan kepada pelaku adalah Undang-Undang Karantina dan Wabah Penyakit dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun.

"Ancamannya satu tahun penjara," katanya.

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.