22 April 2025

Get In Touch

Maksimal 3 Hari Sebelum Keberangkatan KA, PT KAI Tambah Masa Berlaku SK Negatif Tes RT-PCR

Pemeriksaan tiket KA di Stasiun Madiun. Foto : Pamula Yohar.
Pemeriksaan tiket KA di Stasiun Madiun. Foto : Pamula Yohar.

MADIUN (Lenteratoday) - PT.  Kereta Api Indonesia (KAI) Persero kembali memberikan kelonggaran, terkait syarat penggunaan jasa transportasi Kereta Api (KA). Kelonggaran tersebut sesuai dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No 92 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Kementrian Perhubungan (Kemenhub) No 89 tahun 2021, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi 27 Oktober 2021.

Dalam kelonggaran kali ini, terdapat perpanjangan masa berlaku Surat Keterangan (SK) hasil negatif tes RT-PCR untuk syarat naik KA jarak jauh yang semula maksimal 2x24 jam, kini maksimal menjadi 3x24 jam sebelum keberangkatan. Hal itu disampaikan VP Public Relations KAI Joni Martinus, melalui Manager Humas Daop 7 Ixfan Hendriwintoko.

“Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” ujar Ixfan, Minggu (31/10/21).

Lebih lanjut Ixfan menjelaskan, KAI memastikan masyarakat pengguna jasa KA untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin, dan hanya mengizinkan masyarakat yang sesuai persyaratan untuk bisa menggunakan jasa transportasi kereta api. 

"KAI selalu mengikuti dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," imbuh Ixfan.

Di sisi lain, masyarakat yang ingin menggunakan jasa KA diminta untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan KAI. Diantaranya, masyarakat pengguna jasa KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Selain itu masyarakat pengguna jasa KA jarak jauh turut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam, atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Sedangkan, untuk anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Reporter : Pamula Yohar

Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.