
SIDOARJO (Lenteratoday) - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali telah berakhir pada hari Senin (15/11/2021), Namun, Pemkab Sidoarjo belum mengeluarkan izin operasional atau pembukaan Rumah Hiburan Umum (RHU).
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negri (Inmendagri) No 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, Level 1 Corona Virus Disease 2019 Wilayah Jawa dan Bali, kabupaten Sidoarjo masuk kategori Level 2. Dengan begitu untuk kegiatan ekonomi baik skala makro maupun mikro ada kelonggaran. Tentunya dengan Protokol kesehatan yang ketat
Hal ini disambut baik oleh pelaku usaha yang ada di Sidoarjo, termasuk pengusaha RHU. Berdasarkan pantauan di lapangan Hampir semua RHU termasuk tempat Karaoke yang ada di Sidoarjo hari ini sudah beroperasi, meskipun ada kesan sedikit sembunyi-sembunyi.
Drs. Djoko Supriyadi, Kepala Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata Sidoarjo, mengatakan bahwa Pemkab Sidoarjo sampai hari ini belum pernah mengeluarkan surat izin apapun soal operasinya RHU.
"Pemda belum mengeluarkan izin mas, terkait mulai dibukanya tempat hiburan, sampai hari ini pedoman kita adalah Inmendagri 57 tahun 2021," katanya, Senin (15/11/2021).
Ketika ditanya soal RHU yang masih melayani tamu melebihi jam yang sudah ditentukan dalam Inmendagri yakni jam 21.00, Joko mengatakan kalau itu bukan wewenang Dinas yang dipimpinnya melainkan wewenang pihak kepolisian dan Satpol PP.
"Kalau soal RHU yang buka diatas jam yang sudah ditentukan itu wewenangnya Polisi dan Satpol PP mas. Kita hanya sifatnya membina," pungkas Joko.
Perlu diketahui dalam Inmendagri, daerah yang berada dilevel 2 Cafe atau Resto yang berada didalam suatu gedung atau ruangan boleh buka dengan ketentuan dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Dalam hal pengunjung ada batasan 50% dari kapasitas. (*)
Reporter : Angga Prayoga
Editor : Lutfiyu Handi