
LAMONGAN (Lenteratoday) - Polisi berhasil membongkar dua sindikat pengedar narkoba di Lamongan, satu diantaranya merupakan wanita berusia lanjut.
Nenek berinisial RF (49) itu merupakan warga Desa Mayong, Kecamatan Karangbinangun, Lamongan. Ia di tangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan di kediamannya pada Rabu, (10/11/2021) lalu.
"Bermula dari aduan masyarakat, RF alias Mak Yah disergap di rumahnya sekitar pukul 21:30," ungkap Kasat Reskoba, AKP Ahmad Khusen kepada wartawan. Senin (22/11/2021).
Saat penggerebekan petugas menyisir seluruh bagian rumah, hasilnya narkotika berjenis sabu kurang lebih 1,21 gram dan 0,59 yang terbungkus rapi dalam klip plastik diamankan polisi.
Selain itu, 1 unit timbangan digital, 1 buah bungkus wafer tango warna biru, 1 buah sedotan warna putih, 1 buah plastik klip kosong, serta 1 buah tas kresek warna biru disita untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Selain nenek, Khusen menyebut, pada kurun waktu yang hampir sama pihaknya juga meringkus seorang pemuda berinisial IL (33) yang dibekuk di warung kopi perempatan, Desa Songowareng Kecamatan Bluluk Kabupaten Lamongan, sekitar pukul 23.45 WIB.
"Pelaku yang kedua, kami berhasil amankan 2 plastik klip berisi narkotika golongan 1 bukan tanaman (jenis sabu) bruto 0.55 gram, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah HP Samsung A21S warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda CRF 150 warna hitam nopol S-2879-ABI," terangnya.
Berdasarkan pemeriksaan, tutur Khusen, tersangka merupakan pelaku yang diduga penjual, bandar, menyimpan dan menguasai barang haram tersebut.
"Peran tersangka ini diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 Jenis sabu," terangnya.
Usai penggeledahan, tersangka pun langsung digiring ke Mapolres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Para tersangka ini, saat ini terus kita lakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka ini terancam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya saat mengungkap penangkapan nenek di Lamongan yang otaki peredaran barang haram.(*)
Reporter : Adyad Ammy I
Editor : Endang Pergiwati
Tags : Lamongan, Kriminal, Polres Lamongan,