23 April 2025

Get In Touch

Pemkot Madiun Segera Lakukan Penyederhanaan Birokrasi

Kegiatan sosialisasi Penyederhanaan Birokrasi yang digelar Hotel Aston Madiun, Rabu (23/11/2021), (foto: Pamula Yohar.C)
Kegiatan sosialisasi Penyederhanaan Birokrasi yang digelar Hotel Aston Madiun, Rabu (23/11/2021), (foto: Pamula Yohar.C)

MADIUN (Lenteratoday) - Pemerintahan Kota (Pemkot) Madiun segera melakukan penyederhanaan struktural organisasi. Untuk itu, Wali Kota Madiun, Maidi berikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (24/11/2021).

Penyederhanaan yang akan melibatkan 166 orang ASN dari jajaran eselon IV Kota Pendekar, merupakan tindak lanjut dari peraturan Menteri PAN-RB No. 25 Tahun 2021 dan Permen PAN-RB No. 17 Tahun 2021. Aturan tersebut mengatur tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah serta Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.

Wali Kota Madiun, Maidi, menyebut esensi birokrasi adalah menjalankan aturan yang ada. Untuk itu, ASN yang mengikuti penyederhanaan diharapkan dapat menerima dengan lapang dada.

“Yang kena penyederhanaan harusnya bersyukur. Kalau difungsionalkan, artinya dia tanpa uji kompetensi nanti bisa naik jabatan. Kalau dia rajin, kenaikan pangkatnya akan cepat, tidak menunggu empat tahun, tapi tiga tahun dan dia bisa menduduki struktural di eselon III,” ujar Maidi, usai memberi arahan ASN di kegiatan sosialisasi Permen PAN-RB No. 17 dan 25/2021 yang digelar di Aston Hotel Madiun.

Lebih lanjut, Maidi menjelaskan, dikemudian hari jika ASN yang mengikuti penyederhanaan mereka tidak lagi menjalankan uji kompetensi ketika naik jabatan fungsional. Di sisi lain, ketika seorang pejabat yang hendak naik pangkat ke struktural, harus menunggu empat tahun lamanya. Sedangkan pejabat fungsional hanya membutuhkan waktu dua sampai tiga tahun saja.

"Eselon IV yang tidak kena penyederhanaan, mereka tidak bisa masuk ke jabatan fungsional tanpa ikut uji kompetensi. Mereka juga berpotensi menjadi pelaksana staf lebih dulu, Ini berat sekali,” imbuhnya.

Maidi berharap ASN yang ikuti penyederhanaan, tidak perlu khawatir. Sebab tidak ada perubahan dari sisi kesejahteraan, dan hak yang sama tetap didapat seperti sebelumnya diperoleh.

"Kesejahteraan ASN tetap menjadi perhatian, maka tidak ada perubahan hak," pungkasnya.(*)

Reporter : Pamula Yohar C

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.