MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan terkait gugatan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh serikat pekerja. MK menilai bahwa UU itu cacat formil dan inkonstitusional. DPR dan pemerintah diberi deadline waktu perbaikan 2 tahun ke depan. Bila tidak direvisi, maka UU lama dianggap berlaku kembali. Pemerintah melalui Menteri Koordinatir bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pihaknya akan mematuhi putusan MK. Selama masa perbaikan itu, UU Cipta Kerja dipastikan tetap berlaku. Menko Polhukam yang juga Mantan Ketua MK Mahfud Md juga ikut bersuara. Ditegaskan bila UU Ciptaker tidak bertentangan dengan UUD 1945, tapi MK menganggap pembentukan aturan itu kurang melibatkan stakeholder lain, sehingga perlu ada perbaikan. Buruh pun kecewa dan menilainya sebagai keputusan konyol. Harapan agar dicabut atau dibatalkan tidak terwujud. Walhasil, terkait upah minimum tahun 2021 ini, hingga 2023 hampir bisa dipastikan kenaikannya tipis. Kebahagiaan semu.https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2021/11/26112021.pdf
[3d-flip-book id="75754" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2021/11/26112021.pdf">