08 April 2025

Get In Touch

Pemkab Sidoarjo Bersama Cukai Jatim I Musnahkan 8,1 Juta Batang Rokok Ilegal

Wabup Sidoarjo bersama Kanwil DJBC Jatim I memusnakan Rokok Ilegal hasil Operasi tahun 2021.
Wabup Sidoarjo bersama Kanwil DJBC Jatim I memusnakan Rokok Ilegal hasil Operasi tahun 2021.

SIDOARJO (Lenteratoday) - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Wilayah DJBC Jatim I memusnahkan 8.151.436 batang rokok ilegal,112. 490 mili liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal, dan 44 cartrige vape ilegal. Barang tersebut merupakan hasil operasi penindakan selama kurun waktu tahun 2021.

Barang-barang ilegal itu diperoleh di tiga wilayah di Jawa Timur. Antara lain dari Kabupaten Sidoarjo, Kota Sidoarjo dan Mojokerto. Diperkirakan kerugian negara dari hasil penindakan tersebut sebesar Rp 4,2 miliar. Nilai barangnya sendiri ditaksir mencapai Rp 8,33 miliar.

Pemusnahakan dilakukan Wakil Bupati Sidoarjo, H. Subandi SH, bersama Kepala Kanwil DJBC Jatim I, Tri Wikanto, di pendopo Delta Wibawa, Rabu, (15/12). Wabup H. Subandi mengapresiasi positif kegiatan seperti ini.

Menurutnya hal ini hasil kerja keras bersama dalam memberantas rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo. Ke depan dia meminta sosialisasi rokok ilegal terus dilakukan agar peredaran rokok ilegal dapat berkurang.

"Harapan saya ke depan permasalahan cukai ilegal di Kabupaten Sidoarjo dapat berkurang," harapnya.

Subandi mengatakan membuat atau mengedarkan rokok ilegal sama halnya dengan melawan hukum. Pasalnya merugikan negara dari sektor pendapatan pajak. Maka, Pemkab Sidoarjo akan terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal. Upaya tersebut tidak hanya melalui penindakan namun juga lewat sosialisasi dan edukasi.

"Saya berharap sosialisasi-sosialisasi terus dilakukan kepada masyarakat maupun perusahaan rokok yang ada di Sidoarjo. Lakukan pendekatan, ajak komunikasi agar masyarakat mengetahui kalau membuat atau mengedarkan rokok ilegal adalah melanggar hukum," harapnya.

Kepala Kanwil DJBC Jatim I, Tri Wikanto, mengatakan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal adalah hasil penindakan selama kurun waktu bulan Februari 2021 sampai Juni 2021.

Tri merinci, selama kurun waktu tersebut Bea Cukai Sidoarjo melakukan penindakan di Kabupaten Sidoarjo sebanyak 29 kali. Hasilnya didapat 5.139.556 batang sigaret ilegal yang diamankannya.

Sedangkan di Kota Surabaya jumlah barang hasil penindakan yang dilakukan 8 kali berhasil menyita 1.069.320 batang sigaret dan 112.490 ml MMEA dan 45 cartridge Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL) berupa vape atau e-liquid. Untuk penindakan yang dilakukan di Mojokerto diperoleh barang sitaan sebanyak 1.940.980 batang sigaret.

"Dengan adanya BKC ilegal tentu menimbulkan banyak dampak negatif seperti persaingan pasar yang tidak sehat karena harga jual yang lebih rendah, penerimaan negara dari sektor cukai turun karena BKC ilegal tidak dilekati pita cukai dan ada bahaya dari sisi kesehatan karena kadar nikotin, alkohol dan bahaya kimia yang ada tidak sesuai standard," ucapnya.

Tri mengatakan dalam kurun waktu enam tahun ini Bea Cukai Sidoarjo telah melakukan berbagai upaya menekan peredaran rokok ilegal. Mulai secara preventif dengan sosialisasi sampai penindakan dan kegiatan operasi pasar bersama Pemda Sidoarjo. Melalui langkah-langkah seperti itu diharapkannya tidak ada lagi pelanggaran BKC ilegal berupa rokok, HPTL vape atau e-liquid maupun MMEA.

"Bea Cukai Sidoarjo secara persuasif juga mengajak dan mengharapkan kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha di bidang cukai untuk mentaati aturan dan ketentuan yang berlaku sehingga kedepan tidak ada lagi pelanggaran BKC ilegal," harapnya. (*)

Reporter : Angga Prayoga

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.