
MADiUN (Lenteratoday) – Kepolisian Resort (Polres) Madiun menyatakan siap dalam menghadapi gugatan yang dilakukan oleh Dainem di Pengadilan Negeri Kota Madiun. Dalam perkara ini, tergugat adalah Kasat Reskrim Polres Madiun dan Kadiv Propam Mabes Polri.
Kapolres Madiun, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jury Leonard Siahaan melalui pesan singkatnya mengatakan pihaknya sudah melakukan langkah-langkah terhadap kasus Dainem.
“Prinsipnya ketika kami digugat tentu akan kami hadapi di PN, tentu kami akan menjelaskan langkah2 apa saja yg sudah kami lakuman terkait laporan Dainem,” tulisnya, Minggu (19/12/2021).
Sebelumnya, Dainem (65) melayangkan gugatan tersebut setelah laporan perihal penjualan asset tanah miliknya yang dilakukan oleh Budi Santoso anaknya tidak ditindaklanjuti oleh pihak Polres Madiun.
Arifin Purwanto SH, kuasa hukum penggugat mengatakan gugatan sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kota Madiun pada hari Kamis (16/12/2021) dengan nomer gugatan 79/Pdt.G/2021/PN Madiun.