08 April 2025

Get In Touch

Hadapi Tuntutan Dainem, Polres Madiun Nyatakan Siap

Kapolres Madiun, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jury Leonard Siahaan
Kapolres Madiun, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jury Leonard Siahaan

MADiUN (Lenteratoday) – Kepolisian Resort (Polres) Madiun menyatakan siap  dalam  menghadapi gugatan yang dilakukan oleh Dainem di Pengadilan Negeri Kota Madiun. Dalam perkara ini, tergugat adalah Kasat Reskrim Polres Madiun dan Kadiv Propam Mabes Polri.
Kapolres Madiun, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jury Leonard Siahaan melalui pesan singkatnya mengatakan pihaknya sudah melakukan langkah-langkah terhadap kasus Dainem.

“Prinsipnya ketika kami digugat tentu akan kami hadapi di PN, tentu kami akan menjelaskan langkah2 apa saja yg sudah kami lakuman terkait laporan Dainem,” tulisnya, Minggu (19/12/2021).

Sebelumnya, Dainem (65) melayangkan gugatan tersebut setelah laporan perihal  penjualan asset tanah miliknya yang dilakukan oleh Budi Santoso anaknya tidak ditindaklanjuti oleh pihak Polres Madiun.

Arifin Purwanto SH, kuasa hukum penggugat mengatakan gugatan sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kota Madiun pada hari Kamis (16/12/2021) dengan nomer gugatan 79/Pdt.G/2021/PN Madiun.

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.