08 April 2025

Get In Touch

Sebanyak 373 Narapidana di Jatim Mendapat Remisi Natal

Sejumlah narapidana di Jatim mendapatkan remisi Natal. (foto Antara/Kanwil Kemenkumham Jatim)
Sejumlah narapidana di Jatim mendapatkan remisi Natal. (foto Antara/Kanwil Kemenkumham Jatim)

SURABAYA (Lenteratoday) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur menyampaikan remisi Natal 2021 pada 373 orang narapidana yang ada di wilayahnya. Dari remisi itu, 7 orang diantaranya dinyatakan bebas.

"Narapidana tersebut mendapatkan pemotongan hukuman lewat remisi khusus yang dikeluarkan Ditjen Pemasyarakatan. Tujuh orang di antaranya langsung bebas," ujar Kepala Kanwilkumham Jawa Timur, Krismono dikutip dari antara.

Terkait dengan jumlah remisi yang diberikan, dia menandaskan bahwa hal itu berbeda antara satu narapidana dengan yang lainnya. Variasi remisi itu paling pendek 15 hari dan paling lama 60 hari.

Dia juga menandaskan bahwa sebelumnya Kanwilkumham Jatim mengusulkan 493 orang narapidana untuk mendapatkan remisi Natal. "Namun yang SK-nya sudah keluar baru 373," ucapnya.

Krismono mengatakan bahwa seremoni penyerahan remisi dilaksanakan sederhana di Gereja yang ada di lapas atau rutan. Sekaligus dirangkaikan dengan ibadah perayaan Natal. "Kami berharap, program remisi ini bisa memacu WBP untuk berkelakuan baik karena sebagai syarat mendapatkan remisi," terang Krismono.

Salah satu narapidana di Rutan Gresik langsung bebas setelah mendepatkan SK Remisi Khusus Natal dari Karutan Aris Sakuriyadi. Narapidana itu seakan tidak percaya dengan remisi yang didapat, hal ini terlihat ketika dia membolak-balik map warna kuning yang diterimanya, bahkan dia pun langsung meneteskan air mata.

"Pada peringatan Hari Natal Tahun 2021 ini delapan warga binaan kami mendapatkan remisi khusus, satu orang di antaranya langsung bebas," ujar Aris.

Aris menjelaskan bahwa pemberian remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif serta telah mengikuti program pembinaan dengan baik selama di Rutan. Ia memastikan bahwa pemberian remisi ini dilakukan secara selektif dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

"Remisi ini adalah reward atau hadiah yang diberikan Negara, semoga ini menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik selama di rutan dan ke depannya dapat segera berintegrasi kembali dengan masyarakat," katanya. (*)

Sumber : Antara

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.