23 April 2025

Get In Touch

Malam Tahun Baru, SPBU di Surabaya Harus Tutup Jam 21.00 WIB

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya Eddy Christijanto .
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya Eddy Christijanto .

SURABAYA (Lenteratoday) – Di malam tahun baru, seluruh tempat stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Surabaya diminta tutup mulai pukul 21.00 WIB pada 31 Desember 2021. SPBU diperbolehkan buka kembali pada 1 Januari 2022 pukul 04.00 WIB.

“Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satpol PP Surabaya Nomor: 300/ 6831/ 436.7.22/2021 tanggal 27 Desember 2021,”  ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya Eddy Christijanto di Surabaya, Selasa (28/12/2021).

Eddy Christijanto mengungkapkan, terkait aktivitas di malam tahun baru telah diatur dalam SE Wali Kota Surabaya tanggal 14 Desember 2021. “Dalam SE tersebut, semua aktivitas kegiatan pada malam tahun baru selesai pukul 21.00 WIB. Dari dasar itu, kami menindaklanjuti untuk SPBU juga tutup pukul 21.00 WIB dan buka lagi pukul 04.00 WIB, seperti malam pergantian tahun 2021," katanya.

Eddy menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diterapkan untuk mencegah mobilitas masyarakat, seperti pawai atau arak-arakan kendaraan bermotor. Pimpinan atau pengelola SPBU agar dapat memperhatikan surat edaran tersebut.

"Jadi, kami mohon kerja samanya SPBU. Supaya tidak ada arak-arakan, tidak ada pawai kendaraan di Kota Surabaya. Sehingga masyarakat semua melaksanakan aktivitas di rumah masing-masing dalam rangka perayaan malam tahun baru 2022," katanya.

Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan seluruh pemilik atau pengelola SPBU di Kota Surabaya agar aktivitas penjualan pada malam pergantian tahun dapat tutup mulai pukul 21.00 WIB. Untuk memastikan hal tersebut, pihaknya bersama jajaran kepolisian bakal melakukan pengawasan dan patroli di lapangan.

Tak hanya aktivitas penjualan di SPBU yang diimbau agar tutup pukul 21.00 WIB saat malam pergantian tahun baru, Eddy menyebut bahwa pemkot juga melarang perayaan malam pergantian tahun, baik di restoran, kafe, rumah makan atau tempat fasilitas lainnya.

"Termasuk juga untuk semua tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di Surabaya juga wajib tutup pada 24 dan 31 Desember 2021. Kepada warga Surabaya kami juga imbau agar merayakan perayaan tahun baru di rumah masing-masing. Tidak ada pawai, tidak ada perayaan at venue," katanya.

Sumber : Antara

Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.