24 April 2025

Get In Touch

Komisi B DPRD DKI Jakarta Minta Penjelasan Disnakertrans Terkait Kenaikan UMP Sebesar 5.1 %

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi

JAKARTA (Lenteratoday) - Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) memberikan paparan kajian atau revisi kenaikan upah minimum Provinsi DKI Jakarta 2022 dari 0,8 % menjadi 5,1%.

Koordinator Komisi B DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menjelaskan, penjelasan Disnakertrans diperlukan mengingat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengamanatkan rata-rata kenaikan UMP hanya sebesar 1,09%.

“Jadi saya minta Pak Andri Yansyah (Kepala Disnakertrans) memberikan penjelasan sejelas-jelasnya kepada kita, yang rasional terkait kenaikan UMP ini,” katanya dalam rapat kerja di gedung DPRD DKI, Senin (27/12/21).

Penjelasan tersebut diminta Prasetio Edi karena, menurutnya, masih banyak pengusaha yang belum stabil keuangannya, atau sedang berjuang pemulihan pasca pandemi Covid-19.

“Karena efeknya ini sampai ke pedagang kecil seperti warteg dan usaha-usaha kecil lainnya. Saya kasihan kepada buruh juga, tetapi sekarang kita juga harus sadar, kita baru menghadapi pandemi yang sangat luar biasa. Nah kita harus berikan yang rasional. Saya minta dasarnya apa saja,” minta Prasetio Edi

Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Komisi B DPRD DKI Pandapotan Sinaga. Ia meminta Disnakertrans secara gamblang memaparkan formula perhitungan dan acuan peraturan apa saja yang dipakai untuk membuat kebijakan tersebut.

“Kami tegaskan bahwa kami tidak pernah menghalangi kenaikan upah buruh, yang kami pertanyakan prosesnya. Harus jelas aturan mainnya, prosesnya untuk menentukan upah minimum,” ucapnya.

Di lokasi yang sama, Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Andri Yansyah menjelaskan, bahwa penetapan UMP tahun 2022 sudah dibahas oleh Dewan Pengupahan, serta melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, dan juga pengusaha.

“Meskipun saat pembahasan dengan Dewan Pengupahan tidak ada kesepakatan, tapi Pak Gubernur harus menetapkan. Sepakat atau tidak sepakat, karena masing-masing unsur itu mempunyai usulan,” katanya.

Selain itu, Andri juga menjelaskan bahwa angka tersebut telah mengacu pada proyeksi Bank Indonesia terkait pertumbuhan ekonomi, Institute For Development of Economics and Finance (Indef), dan kajian Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). 

Reporter : Ashar

Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.