18 April 2025

Get In Touch

Kini Pengajuan Gugatan Cukup di Siola, Tak Perlu ke Pengadilan

Kini Pengajuan Gugatan Cukup di Siola, Tak Perlu ke Pengadilan

Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Surabaya dalam membantu melayani masyarakat terkait gugatan. Kini, jika ingin melakukan gugatan cukup datang ke Siola atau mall pelayanan public yang berada di Jl. Tunjungan Surabaya. 

Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Nursyam menyampaikan layanan tersebut berupa Pojok E Court dan Eraterang. Layanan ini mulai bisa digunakan pertengahan Maret mendatang.  “E Court adalah pendaftaran gugatan, bantahan, permohonan, gugatan sederhana melalui elektronik sedangkan Eraterang adalah permohonan surat keterangan secara elektronik,” jelasnya. 

Ia mengatakan, tujuan dibuat online adalah untuk mempermudah masyarakat Surabaya dalam mengajukan gugatan. Karena hanya melalui teknologi informasi atau online nantinya prosesnya akan lebih cepat karena tidak perlu ke pengadilan.  

“Selain lebih cepat dan mudah, biaya juga lebih ringan. Kalau biasanya mengajukan permohonan secara manual akan di kenakan Rp 528 ribu. Kini dengan E Court hanya kena Rp 127 ribu. Sedangakan Eraterang dikenakan PNBP hanya Rp 10 ribu dan itu bayarnya langsung ke rekening bank,” jelasnya. 

Nursyam menilai, ditempatkanya pojok E Court dan Eraterang di Siola karena disana tempat untuk melayani masyarakat. Sehingga masyarakat tak perlu kebingungan. 

“Sebagai contoh jika masyarakat nanti mau ganti nama dari dukcapil, langsung saja disitu mendaftar. Nanti tinggal nunggu email. Kapan di sidang dan selesai,” jelasnya. 

Rencananya program E Court dan Erterang bisa diaskes melalui handphone.  Sebab jika nanti masyarakat sudah bisa melakukan gugatan sendiri tidak perlu datang ke Siola melainkan cukup di rumah. 

“Nanti kita beri petugas di Siola, masyarakat akan diedukasi cara penggunaanya. Setelah bisa dan mengerti cukup mendaftar lewat rumah atau di mana saja,” katanya. 

Nantinya, lanjut Syam, untuk keabsahan data akan dilegalisir oleh hakim pada saat sidang. Dibandingkan dengan yang lama, ini tidak perlu antri, paggilannya manual butuh waktu. Ini panggilannya melalui email atau no kontak hp. 

“Jadi dalam proses pemanggilannya nanti kami tambah no hp sebab takutnya masyarakat belum paham soal email,” katanya. 

Sementara itu, jika untuk perkara gugatan, bantahan bisa dilakukan sidang secara online atau yang biasa disebut Eletigasi. Jadi untuk proses tanya jawab sampai putusan pengadilan bisa dilakukan secara online. Akan tetapi untuk mediasi serta pembuktian harus kepengadilan. 

“Kini Eletigasi sudah berjalan. Sudah ada 30 perkara yang berjalan. Nanti hasilnya akan di email atau di kontak melalui telepon,” jelasnya. 

Sementara itu, Walikota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan jika program pojok E Court dan Eraterang yang ada di Siola untuk kemudahan warga. “Karena kalau antri di pengadilan itu lama. Parkiranya susah. Terutama yang ringan-ringan misal ngurus perubahan nama kayak gitu kan lebih mudah. Dengan ini kita fasilitasi supaya warga lebih mudah untuk mengakses itu. Ganti nama, butuh clearing,” katanya. 

Nantinya jika pojok E Court dan Eraterang yang ada di Siola berjalan lancar akan dibuka di tiap Kecamatan atau Kelurahan. Sehingga warga lebih dekat tidak terlalu jauh. “Mudah-mudahan Maret bisa berjalan. Harus ditraining nunggu untuk pembukaan pelayanan nanti ngundang dari pusat,” pungkasnya. (ard) 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.