24 April 2025

Get In Touch

Tingkatkan Pengawasan di Tempat Publik, Tim Satgas Penanganan Covid Palangka Raya Tindak Tegas Pelanggar Prokes

Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, M. Hasan Busyairi.
Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, M. Hasan Busyairi.

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) – Meskipun saat ini penyebaran Covid-19 sudah melandai, pengelola wisata khususnya di wilayah 'Kota Cantik' Palangka Raya diharapkan memiliki komitmen kuat terhadap penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) di lokasi wisata.

Terkait hal ini Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, M Hasan Busyairi mengatakan  berdasarkan pengalaman di masa pergantian tahun umumnya tempat wisata potensi mengalami peningkatan jumlah pengunjung.

"Kami menghimbau kepada pengelola wisata untuk mempunyai komitmen yang kuat terhadap penerapan prokes di tempat wisata sebagaimana telah diatur oleh pemerintah setempat," paparnya Rabu (29/12/2021).

Selain itu, Hasan meminta kepada Tim Satgas Covid-19 dan pihak terkait untuk bersikap tegas terhadap para pelaku usaha yang kedapatan melanggar aturan Prokes.

Ia menilai hal ini perlu dilakukan mengingat masih banyak pelaku usaha yang mulai lalai menerapkan Prokes. Selain itu kedisiplinan masyarakat yang mulai menurun menjalankan Prokes saat berada di tempat umum.

"Dengan memberlakukan tindakan tegas bagi pengelola ataupun pengunjung yang tidak menaati prokes, tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19," ungkapnya.

Sementara itu Hasan menekankan jika pihaknya mendukung dunia usaha untuk bangkit kembali termasuk di bidang wisata, namun tentu saja dengan tetap menerapkan prokes secara ketat.

Ia berpendapat hal ini penting untuk dilakukan bahkan harus lebih ditingkatkan. Karena dengan kondisi penyebaran Covid-19 yang melandai saat ini, tentunya kita ingin pandemi cepat berlalu dan situasi serta kondisi bisa kembali pulih normal seperti sebelumnya.

"Kepada Tim Satgas Covid-19 dan petugas, tingkatkan pengawasan, untuk masyarakat mari kita tingkatkan kesadaran untuk selalu menjaga Prokes, agar mempercepat berakhirnya Pandemi dan kita bisa beraktivitas normal kembali," pungkasnya.

Para pelaku usaha diingatkan untuk selalu menerapkan Prokes di tempat usaha berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 65 Tahun 2021.

Reporter : Novita

Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.