07 April 2025

Get In Touch

Ferdinand Hutahaean Terancam 10 Tahun Penjara

Pegiat media sosial yang pernah menjadi politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean berjalan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022). Ferdinand diperiksa sebagai saksi dalam kasus unggahan di media sosia
Pegiat media sosial yang pernah menjadi politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean berjalan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022). Ferdinand diperiksa sebagai saksi dalam kasus unggahan di media sosia

JAKARTA (Lenteratoday) -Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, terancam mendapat hukuman kurungan 10 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terkait twit bermuatan SARA yang pernah diunggah di media sosial.

Ferdinand kini mendekam di ruang tahanan Bareskrim Polri, Jakarta. 

"Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022) malam.

Ferdinand dijerat Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Dalam kasus ini polisi juga sudah memeriksa total 38 saksi, yang terdiri dari 17 saksi dan 21 ahli.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi mendapatkam barang bukti berupa dua kepingan DVD dan sebuah tangkapan layar. Selain itu, polisi juga menyita ponsel Ferdinand Hutahaean.

"(Konten DVD) Postingan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran," ujarnya, mengutip Kompas, Selasa (11/1/2022).

Diketahui, polisi langsung menahan Ferdinand setelah melakukan pemeriksaan dan menetapkan Ferdinand sebagai tersangka. Polisi memastikan kondisi Ferdinand sebelum ditahan untuk 20 hari ke depan.

Pemeriksaan terhadap Ferdinand dimulai sejak 10.30 WIB hingga 21.30 WIB di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Adapun laporan terhadap Ferdinand dibuat Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama dan terdaftar dengan nomor LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Januari 2022.

Dalam kasus ini polisi juga sudah memeriksa total 38 saksi, yang terdiri dari 17 saksi dan 21 ahli.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi mendapatkam barang bukti berupa dua kepingan DVD dan sebuah tangkapan layar. Selain itu, polisi juga menyita ponsel Ferdinand Hutahaean.

"(Konten DVD) Postingan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran," ujarnya.

Diketahui, polisi langsung menahan Ferdinand setelah melakukan pemeriksaan dan menetapkan Ferdinand sebagai tersangka.

Polisi memastikan kondisi Ferdinand sebelum ditahan untuk 20 hari ke depan. Pemeriksaan terhadap Ferdinand dimulai sejak 10.30 WIB hingga 21.30 WIB di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Adapun laporan terhadap Ferdinand dibuat Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama dan terdaftar dengan nomor LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Januari 2022.

Sebagai informasi, dalam akun media sosialnya @FerdinandHaean3, Ferdinand mengunggah sebuah tulisan berkonten SARA yang diduga menyinggung pihak tertentum(*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.