
Sidoarjo - Sidoarjo Forum melaporkan Adhy Samsetyo atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Sidoarjo kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Sidoarjo.
Surat laporan tersebut diserahkan langsung oleh Heru Sastrawan Kordinator Sidoarjo Forum kepada M. Nizar Ketua BK yang didampingi Bangun Winarso Anggota BK DPRD Sidoarjo.
"Dalam hearing kemarin, Adhy Samsetyo dengan jelas mengaku sebagai Legal Eksekutif PT. Rachbini Leater, padahal statusnya dia sebagai anggota DPRD," kata Heru Sastrawan saat ditemui di Ruang BK DPRD Sidoarjo, Jumat (13/32020).
Padahal dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 118 Sudah jelas boleh menjadi pejabat struktural pada lembaga pendidikan, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota serta hak sebagai anggota DPRD kabupaten/kota.
Maka dari itu pihaknya mendorong BK untuk segera memperoses pelanggaran ini dan terlapor dapat diberi sangsi pencopotan sebagai anggota DPRD Sidoarjo
"Harus ada sangsi tegas, yaitu diberhentikan dari anggota DPRD," jelas Heru.
Dalam kesempatan yang sama, M. Nizar Ketua BK DPRD Sidoarjo setelah mendapat laporan ini, pihaknya akan mempelajari dan merapatkan dengan semua anggota BK sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Kami akan rapatkan dulu sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ungkapnya
Apakah ada pemanggilan terhadap Adhy Samsetyo ? Nizar menyampaikan jika memang dibutuhkan nanti akan dilakukan pemanggilan.
"Iya nanti juga akan memanggil terlapor untuk dimintai klarifikasi. Tapi kami Tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," paparnya.
Namun hingga berita ini diturunkan. Adhy Samsetyo belum memberi tanggapan. (Pin)