
SIDOARJO (Lenteratoday) - Pria berinisial ZA (43), asal Jember yang berdomisili di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, tega mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku SD hingga hamil.
Perbuatan bejat ZA terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun ini rumah kos korban di Waru, Sidoarjo. Pelaku ZA melakukan aksi biadab kepada putri tirinya itu berulangkali saat sang istri bekerja. Dari pengakuannya, pelaku perbuatan itu ia lakukan sejak bulan Agustus 2021 lalu.
Kejadian ini terbongkar saat ibu korban merasa curiga terhadap perubahan kondisi fisik anaknya. Setelah diinterogasi, Korban mengaku terpaksa harus melayani ayah tirinya karena diancam akan dipukul dan disiksa jika tidak menuruti.
Mengetahui hal itu, ibu korban melakukan test kehamilan terhadap putrinya. Sang ibu kaget ketika mengetahui anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu tengah hamil 6 bulan.
Ibu kandung korban pun segera melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Laporan diterima Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Sementara itu, Kasubag Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa laporan orang tua korban sudah diterima oleh petugas SPKT Polresta Sidoarjo dan langsung ditindaklanjuti.
"Pelaku langsung diamankan guna penyelidikan lebih lanjut. Sekaligus mempertanggung jawabkan perbuatannya," terangnya, Selasa (1/2/2022). (*)
Reporter : Angga Prayoga
Editor : Lutfiyu Handi