08 April 2025

Get In Touch

Satnarkoba Polresta Mojokerto Bekuk 7 Pengedar Narkoba

Kapolresta Mojokerto, AKBP. Rofiq Ripto Himawan, SiK., SH., MH saat mengklarifikasi kedua tersangka pengedar narkoba
Kapolresta Mojokerto, AKBP. Rofiq Ripto Himawan, SiK., SH., MH saat mengklarifikasi kedua tersangka pengedar narkoba

MOJOKERTO (Lenteratoday) -Dalam tempo waktu sebulan, anggota buru sergap Satnarkoba Polresta Mojokerto berhasil meringkus 7 tersangka. Ketujuh tersangka pengguna dan pengedarnya diantaranya yakni, DAP, AP pengedar ganja, HE alias Oong, FH alias Darkek, S alias Yanto, S alias Cak To pengedar sabu-sabu dan ATG pengedar sabu-sabu dan pil koplo double L.

Dalam press release, Kapolresta Mojokerto, AKBP. Rofiq Ripto Himawan mengatakan sangat prihatin masih adanya peredaran narkotika golongan 1 serta psikotropika dan obat-obatan terlarang yang masih saja banyak dilakukan di wilayah hukum Polresta Mojokerto. Pihaknya akan terus berupaya dan berusaha memutus mata rantai jaringan jaringan pelaku pengedarnya hingga wilayah hukum Polresta Mojokerto terbebas dari peredaran barang haram tersebut.

"Anggota kami dalam waktu tempo sebulan berhasil menggagalkan distribusi transaksi barang haram tersebut dan meringkus sebanyak 7 tersangka yang diduga kuat sebagai pengguna sekaligus pengedarnya. Dari mereka para tersangka kita berhasil menyita sebanyak 16.1 gram daun ganja siap edar, 16.13 sabu-sabu dan 5.5 ribu pil koplo jenis double L siap edar," ungkap Rofiq di Aula Hayam Wuruk Mapolresta Mojokerto, Rabu (2/2/2022) sore.

Masih kata Rofig, dari ketujuh tersangka yang berhasil diamankan tersebut merupakan pengungkapan kasus setelah anggota berhasil melakukan pemantauan dan pengintaian sejak sejak 18 Januari 2022. Akhirnya, terhadap jaringan peredaran narkotika golongan 1 jenis daun ganja di wilayah Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto sejak 18 Januari 2022 lalu dengan tersangka inisial DAP dan AP.

"Dari ketujuh tersangka tersebut berhasil kita amankan di sebuah rumah kost di wilayah Kecamatan Magersari, di rumah kost Lingkungan/Kelurahan Pulowetan, Kecamatan Prajurit Kulon, di Lingkungan Kalimati, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, di sebuah rumah di Dusun Tanjung, Desa Canggu, Kecamatan Jetis dan di sebuah rumah di Dusun Losari, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg," terang Kapolresta.

Selain itu, pera tersangka juga diamankan di sebuah rumah kos di Dusun Mangelo, Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Dia berharap kepada seluruh lapisan ikut peduli dan bertanggungjawab, karena tanpa adanya keterlibatan dari seluruh elemen warga masyarakat wilayah hukum Polresta Mojokerto tidak akan pernah berakhir yang namanya peredaran barang haram tersebut.

Ketujuh tersangka kita jerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal diatas 5 tahun penjara. (*)

Reporter : Wisnu Joedha

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.