Sidang Paripurna, DPR RI Setuju Penjualan Dua Kapal KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Teluk Mandar 514

JAKARTA (Lenteratoday) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hari ini menggelar Sidang Rapat Paripurna ke -14 Masa Persidangan III Tahun 2021-2022, Ketua Sidang Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco.
DPR menyetujui penjualan eks kapal KRI Teluk Penyu 513 dan eks kapal KRI Teluk Mandar 514 dalam Rapat Sidang Paripurna di Gedung Kompleks DPR RI, Senayan, Selasa (8/2/2022).
"Apakah laporan Komisi I atas penjualan Kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan eks KRI Teluk Penyu 513 Kementerian Pertahamam RI (Menhan) tersebut disetujui?" tanya Wakil DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku selaku pimpinan Rapat Sidang Paripurna,dikutip dari akun YouTube siaran Live langsung DPR RI, Selasa (8/2/2022).
"Setuju," jawab peserta yang mengikuti Rapat Sidang Paripurna diikuti ketukan palu oleh Pimpinan Rapat Dasco.
Dasco mengatakan, persetujuan rapat paripurna atas penjualan kapal tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Saat menyampaikan laporan ke depan, Wakil Komisi I DPR Anton Sukartono menyampaikan, Komisi I DPR sebelumnya telah melaksanakan rapat kerja (raker) dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto diikuti juga oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksmana Yudo Margono untuk membahas penjualan dua KRI tersebut.
"Setelah mendengarkan dan penjelasan melakukan pendalaman pada sesi tanya-jawab, Komisi I DPR memutuskan menyetujui penjualan eks KRI Teluk Mandar 514 dan eks KRI Teluk Penyu 513 pada Kementrian Pertahanan sesuai dengan surat Presiden RI nomer R-52/Pres/10/2021," imbuh Anton.
Reporter : Ashar | Editor : Endang Pergiwati