
Pasuruan - Petugas Polres Pasuruan menahan truk plat merah milik Dinas Binamarga Kabupaten Pasuruan. Truk kuning Nopol N 3002 WP bermuatan kayu sonokeling tersebut sejak Selasa (17/3/2020) kemarin ditahan di halaman Mapolres.
Penahanan truk tersebut diduga terkait tidak dilengkapinya surat izin penebangan pohon di kawasan jalan Pandaan-Bangil sejak pekan lalu.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda yang dikonfirmasi wartawan belum bersedia memberikan keterangan atas penahanan truk muatan kayu tersebut. Namun sejumlah pejabat Dinas Binamarga Kabupaten Pasuruan telah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan di Polres Pasuruan.
“Silahkan konfirmasi ke Kapolres langsung," kata Kasat Reskrim AKP Adrian.
Kepala Bidang Pemeliharaan Dinas Binamarga Kabupaten Pasuruan, Sidiq, yang dihubungi wartawan mengakui telah menjalani pemeriksaan di Polres Pasuruan. Menurutnya persoalan ini terjadi karena adanya miskomunikasi antar lembaga.
“Saya sudah jelaskan ke penyidik, truk muatan kayu sono keling itu merupakan program perancapan pohon di sepanjang Jalan Raya Pandaan-Bangil,” kata Sidiq. (oen)