
KEDIRI (Lenteratoday) - Kabar tak sedap menerpa layanan ujir kir di Kantor Dinas Perhubungan Kota Kediri. Diduga ada pungutan liar (pungli) pada layanan uji kelayakan kepada mobil umum, baik penumpang maupun barang.
Berita yang beredar di media mainstream dikatakan seorang pemilik kendaraan jenis pikap yang telah melakukan uji kir mengaku merogoh kocek lebih untuk membayar petugas DLLAJ dengan alasan supaya proses uji kir dapat berlangsung dengan cepat dan tanpa kendala.
Melihat dari kondisi yang digambarkan dalam uraian berita tersebut yang menyebutkan bersangkutan dikenakan tarif tambahan Rp 50.000-Rp 100.000 dapat disimpulkan permohonan ujinya dikuasakan kepada pengurus / biro jasa, karena dari jasa yang diberikan tentunya mereka akan mengharap atau membuat kesepakatan untuk memperoleh imbalan.
Namun, kabar tersebut dibantah Kadishub Kota Kediri, Didik Catur. Dijelaskan apabila kepengurusan uji dilakukan pemiliknya langsung pada loket yang telah disediakan maka hal tersebut tidak akan terjadi karena cara pembayarannya melalui sistem perbankan.
“Sejak tahun 2021 sebagai bentuk transparansi pembayaran uji, sudah dilakukan melalui sistem perbankan (Non Tunai) diantaranya : Multy Payment Bank Jatim dan Qris,” terang Didik, Senin (28/2/2022).
Ditambahkan, tarif retribusi jasa umum telah ditetapkan oleh Peraturan Daerah Kota Kediri No: 3 Tahun 2012. Pada perda tersebut sudah ada ketentuan berapa besaran tarif untuk setiap pelayanan termasuk uji Kir kendaraan.
Berdasarkan perda tersebut disebutkan tarif uji kendaraan bermotor dengan JBB < 3.500 kg sebesar Rp35.000 dan JBB > 3.500 kg dikenakan tarif sebesar Rp45.000. Sedangkan untuk penggantian buku uji dibandrol harga Rp10.000, penggantian plat seharga Rp5.000 dan pengecatan tanda samping senilai Rp 6.000.Selanjutnya, untuk denda keterlambatan per bulannya dikenakan penalti sebesar Rp10.000 dan denda buku uji hilang dikenakan tarif sebesar Rp100.000.
Sementara itu, bukti uji sesuai Perda No: 5/2020 senilai Rp 25.000. Bukti lulus tersebut meliputi kartu uji (smart card), sertifikat uji dan stiker hologram. Sedangkan bukti lulus uji hilang atau rusak dikenakan denda sebesar Rp 250.000.
“Jadi untuk tarif pengajuan dengan penggantian bukti lulus uji untuk JBB < 3.500 kg sebesar Rp 60.000(Rp 35.000 untuk pengujian dan Rp 25.000 untuk bukti lulus) dan JBB > 3.500 kg dikenakan tarif sebesar Rp 70.000 (Rp 45.000 untuk pengujian dan Rp 25.000 untuk bukti lulus),” terangnya.
“Namun jika itu hanya pengujian tanpa penggantian bukti lulus uji dikenakan tarif sebesar Rp 35.000 untuk JBB < 3.500 kg dan Rp 45.000 untuk JBB > 3.500 kg,” jelas Didik.
Meski demikian, dia menganggap pemberitaan tersebut menjadi sebuah masukan dan saran. “Tentunya berita mainstream kami anggap sebagai masukan dan saran yang konstruktif yang patut dipertimbangkan untuk kemajuan Dishub dalam melayani masyatakat lebih baik,” pungkas Didik. (*)
Reporter: Gatot Sunarko
Editor : Lutfiyu Handi