21 April 2025

Get In Touch

Wamenhan Berniat Jual KRI-Teluk Sampit 515, Ini Alasannya

Rapat antara Wamenhan dengan Komisi 1 DPR RI.
Rapat antara Wamenhan dengan Komisi 1 DPR RI.

JAKARTA (Lenteratoday) - Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) berniat menjual KRI-Teluk Sampit 515. Keinginan itu disampaikan pada Komisi I DPR RI saat rapat kerja bersama, Menkeu, KSAL, dan Panglima TNI di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (24/3/2022). 

Wamenhan, Letjen TNI (Purn) M. Herindra mengungkapkan beberapa alasan penjualan KRI-Teluk Sampit 515. Diantaranya, keadaan badan kapal, anjungan, geladak kapal sudah mulai rusak berat, dan tidak layak pakai. 

"Didalam gambar menampilkan ruang mesin dengan kondisi rusak berat, semua sudah keropos ini pak," kata Herindra. 

Ia juga menyampaikan, jika dilihat secara admintrasi, proses penghapusan barang milik negara KRI-Teluk Sampit 515 sudah sesuai dengan Permenhan Nomer 18 Tahun 2017 tentang tata cara pelaksanaan pemusnahan dan pemusnahan barang milik negara selain tanah dan atau bangunan yang ada di lingkungan Kementrian Pertahanan dan TNI. 

Lalu Permenhan Nomer 3 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan pemindatanganan Barang Milik Negara selain tanah dan atau bangunan di lingkungan Kementrian Pertanahan dan TNI.

"Penghapusan KRI-Teluk Sampit 515 ini tidak menganggu tugas pokok dan fungsi TNI Angkatan Laut," terangnya.

Herindra mengatakan jika permohonan penjualan ini dikabulkan oleh DPR RI, justru akan memberikan pendapatan bagi keuangan negara.  "Pemindatanganan dan penjualan KRI-Teluk Sampit 515 nanti akan menjadi masukan bagi negara," tuturnya. (*)

Reporter : Ashar | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.