
SURABAYA (Lenteratoday) - Pemkot Surabaya bakal menindak tegas bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan yang berdiri di atas gang. Salah satunya adalah bangunan Distributor LPG PT Betjik Djojo yang berdiri di brandgang.
Bangunan tersebut dinilai melanggar Perda 13 Tahun 2010, yang menyebutkan brandgang tidak boleh disewakan apalagi gang-ang yang ada nama jalannya. Beberapa Kali Permasalahan ini juga telah di hearingkan di DPRD kota Surabaya komisi C dan sebenarnya telah membuahkan Kesimpulan Rapat yang diantaranya Pembongkaran bangunan di paling lambat dilakukan 15 Maret 2022.
Wakil Walikota (Wawali) Surabaya, Armuji, mendatangi lokasi yang terletak di Jalan Kapasan pada Kamis (31/3/2022) siang. Dia memerintahkan kepada pemilik bangunan untuk mematuhi peraturan daerah dan membongkar bangunan secepatnya.
"Ini kan fasilitas umum, gambarnya bangunan ini berdiri di atas brandgang jadi harus dan kembalikan ke fungsinya, Bongkar Secepatnya," tegas Armuji.
dia menyampaikan bahwa sejak tahun 2010 Pemerintah Kota Surabaya sudah tidak menyewakan Brandgang lagi untuk dialihkan pemanfaatan karena semata-mata untuk mengoptimalkan fungsi-fungsi fasilitas umum.
"Kalau di gambar ini dahulu gang lebarnya 6 meter sekarang hanya kurang 2 meter berarti sekitar 4 meter sudah beralih fungsi," kata Cak Ji, sapaan akrabnya.
Selain itu, di tempat yang sama, Armuji juga meminta agar OPD yang dikirimi surat oleh PT Betjik Djojo agar segera memberikan surat balasan perihal Permohonan sewa Gang di jalan gembong tebasan. "Saiki gaonok Gang sing disewakno, satpol PP, camat, lurah awasi Progresnya dan laporkan," imbuhnya. (*)
Sumber : Rilis | Editor : Lutfiyu Handi