
JAKARTA (Lenteratoday) -Universitas Indonesia memberikan tanggapannya atas kejadian pengeroyokan yang dilakukan terhadap Ade Armando, pada demo 11 April 2022 kemarin.
Melalui keterangan tertulis, pihak UI mengatakan sangat menyayangkan dan prihatin atas tindak kekerasan yang dialami oleh saudara Ade Armando, dosen pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI, pada unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa di depan Gedung MPR/DPR pada hari Senin, 11 April 2022.
Dalam keterangan pers atas nama Amelita Lusia Kepala Biro Humas dan KIP UI itu meminta pihak berwenang menangani tindakan kekerasan tersebut.
Berikut tanggapan lengkap pihak UI:
Universitas Indonesia (UI) menghargai perbedaan pendapat dan menjunjung tinggi kebebasan menyampaikan pendapat. Menyampaikan aspirasi dengan unjuk rasa adalah hal yang diperbolehkan dan diatur oleh hukum Republik Indonesia.
Aksi unjuk rasa harus dilakukan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami sangat menyayangkan dan prihatin atas tindak kekerasan yang dialami oleh saudara Ade Armando, dosen pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI, pada unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa di depan Gedung MPR/DPR pada hari Senin, 11 April 2022.
Kami berharap tindak kekerasan yang dialami oleh saudara Ade Armando dapat segera ditangani oleh pihak yang berwenang. Sepenuhnya kami menyerahkan penyelesaian kasus ini pada mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) mengharapkan penegak hukum menangani kasus pengeroyokan yang dialami Ade Armando dalam aksi unjuk rasa 11 April di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.
"FISIP UI prihatin dan memberikan atensi penuh atas kasus pengeroyokan yang terjadi pada Dr. Ade Armando," kata Dekan FISIP UI Semiarto Aji Purwanto dikutip dari akun resmi instagram @fisip_ui di Jakarta, Senin malam.
Disampaikan, sebagai salah satu dosen tetap pada Departemen Komunikasi FISIP UI, kemaslahatan dia menjadi perhatian pihaknya, meskipun kehadiran dan pernyataan-pernyataannya berada di ranah pribadi yang bersangkutan.
"Kami selaku pimpinan FISIP UI mengharapkan perhatian dan upaya penegak hukum untuk menangani kasus pengeroyokan ini dengan sebenar-benarnya," katanya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan kasus pemukulan terhadap penggiat media sosial Ade Armando dalam aksi unjuk rasa 11 April di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, diusut. Siapa saja yang terlibat akan diproses hukum.
Ia mengatakan kasus tersebut akan ditangani oleh Polda Metro Jaya sebagai kepolisian wilayah yang mengamankan jalan aksi unjuk rasa.
"Akan ditangani oleh Polda Metro Jaya. Siapapun yang terbukti melakukan perbuatan pidana akan diproses," kata Dedi (*)
Sumber: Bisnis-Antara|Editor: Arifin BH