08 April 2025

Get In Touch

Tak Kuasa Menanggung Malu, Ibu Tega Bunuh Anaknya

IMS (25) ditetapkan tersangka kasus pembunuhan bayi perempuan saat digelandang petugas.
IMS (25) ditetapkan tersangka kasus pembunuhan bayi perempuan saat digelandang petugas.

MADIUN (Lenteratoday) - Seorang ibu muda di Madiun, Jawa Timur, tega membunuh bayinya yang baru dilahirkan. Dia mencekik bayi tersebut dengan celana dalam hingga tewas.

Akibat perbuatan kejinya, ibu muda berinisial IMS (25) ditetapkan sebagai tersangka.. Jasad buah hati berjenis kelamin perempuan tersebut diketahui dibuangnya ke saluran air di Desa Bukur, Jiwan, Kabupaten Madiun, pada 29 Maret 2022 lalu.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono, mengatakan sehari setelah mengevakuasi mayat bayi itu, penyidik dari Unit PPA Satreskrim Polres Madiun Kota mendatangkan ahli forensi dari Rumah Sakit Bhayangkara untuk melakukan autopsi.

"Hasil otopsi menunjukkan bayi dibunuh dengan menjerat leher bayi menggunakan celana dalam miliknya hingga kehabisan nafas dan tewas," ucap Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono, Rabu (20/4/2022).

Berdasarkan keterangan saksi di sekitar lokasi pembuangan bayi, IMS terakhir kali terlihat di TKP dengan gelagat mencurigakan. Tak lama kemudian, ada temuan bayi di saluran air itu.

“Rumah pelaku tidak jauh dari lokasi pembuangan bayi itu. Dalam penyelidikan dirinya mengaku kalau dirinya lah ibu dari bayi tersebut, dan memang malu dengan keluarga dan teman-teman karena hamil di luar nikah hingga membunuh dan membuang bayi tersebut,” ungkap Suryono.

Selain itu polisi juga telah mencocokan DNA bayi dengan sang ibu. Hasilnya cocok dan dipastikan kalau IMS adalah ibu, sekaligus pelaku pembunuhan dan pembuangan bayi tersebut.

Atas tindakan itu, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)

Reporter : Wiwiet Eko Prasetyo | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.