
MADIUN (Leteratoday) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi proyek pembangunan lima Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada Dinas Lingkungan Hidup senilai Rp 2 miliyar ditahun 2019 .
“Kemarin kita sudah diperiksa pejabat pembuat komitmen dan pelapornya untuk dimintai keterangan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Madiun, Purning Dahono Putro, Rabu (20/4/2022).
Menurut Purning, dalam pemeriksaan ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan sehingga fisik proyek tidak sesuai spesifikasi pada proyek yang masing-masing senilai Rp 400 juta.
“Ada perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan sehingga fisik proyeknya tidak sesuai spesifikasi sehingga menimbulkan kerugian negara,” jelas Purning.
Saat ini pihak penyidik masih melakukan pendalaman hasil pemeriksaan pejabat pembuat komitmen dan memeriksa dokumen proyek yang terkumpul.
“Karena proyek pembangunan RTH itu tersebar di berbagai tempat kita membutuhkan waktu lebih lama. Namun secepatnya kita akan sampaikan hasilnya,” ucap Purning. (*)
Reporter : Wiwiet Eko Prasetyo | Editor : Lutfiyu Handi