22 April 2025

Get In Touch

Saudi Denda 10 Perusahaan Layanan Umrah

Jemaah Umrah Manaya Indonesia berada di Madinah. Keberangkatan Sabtu (24/4/2022) -DokPri
Jemaah Umrah Manaya Indonesia berada di Madinah. Keberangkatan Sabtu (24/4/2022) -DokPri

JAKARTA (Lenteratoday) -Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi telah menjatuhkan denda masing-masing sebesar 50 ribu riyal atau setara Rp 192,6 juta kepada 10 perusahaan umroh.

Pihak travel biro dinilai gagal dalam menawarkan layanan yang diperlukan untuk jamaah umroh.

Dilansir dari laman Saudi Gazette pada Selasa (26/4/2022), Kementerian menemukan kesalahan penyedia layanan umrah ini dalam hal kelalaian, pelanggaran tugas, dan kegagalan dalam memenuhi kewajiban hukum yang diberikan kepada jamaah terkait dengan layanan perumahan dan transportasi.

Kementerian menegaskan kembali bahwa mereka tidak akan mengizinkan atau mentolerir segala kekurangan yang berkaitan dengan layanan yang diberikan kepada para jamaah. Selain itu juga terus memastikan perlindungan hak-hak para jamaah.

Tindakan ini dilakukan melalui pemeriksaan lanjutan pada semua fasilitas layanan dan menangani keluhan serta umpan balik dari jamaah dengan mengambil semua tindakan hukum untuk meminta pertanggungjawaban para pelanggar.

Ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada para Tamu Allah serta untuk menjamin keselamatan dan keamanan mereka.

Di samping itu, mengutip Republika, kementerian meminta semua calon jamaah dari dalam dan luar Kerajaan untuk hanya berurusan dengan perusahaan yang dilisensikan oleh otoritas yang berwenang untuk mengatur tur umrah, dan memilih fasilitas akomodasi dan sarana transportasi hanya dari agen berlisensi.

Hal ini untuk menjaga hak-hak mereka dan memastikan bahwa layanan yang diberikan kepada mereka adalah dengan cara yang terbaik (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.