
JAKARTA (Lenteratoday) – Pedangdut Ridho Rhoma dapat menghirup udara di luar lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur, hari ini Senin (2/5/2022) dengan statur bebas bersyarat. Kepala Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur, Tony Nainggolan, mengatakan, Ridho akan bebas pukul 15.00 WIB.
"Iya, jadi perbaikannya baru saya terima tadi sekitar 13.30 WIB. Alhamdulillah bisa bebas hari ini jam 15.00 sore. Sekitar jam 3 ya lebih dikit," ucap Tony saat dihubungi.
Nantinya, Ridho akan menjalani wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.
"Iya bebas bersyarat jadi hari ini kita akan serahkan ke Bapas Jakarta Timur. Nanti dari Bapas Jaktim akan diserahkan ke Bapas Bogor," tuturnya.
Tony memaparkan Ridho mendapat remisi lebaran sebanyak satu bulan sehingga bebas tiga hari lebih cepat dari tanggal sebenarnya.
"Lebih cepat bebas dari tanggal kebebasan bersyarat sebenarnya," sambung Tony.
Ia menambahkan, sebelum mendapat remisi, Ridho mestinya bisa bebas bersyarat tanggal 5 Mei nanti. Berkat remisi ini, ia bisa bebas tanggal 2 Mei.
"Jadi dari satu bulan hanya digunakan tiga hari jadi lebih cepat tiga hari," ucapnya.
Ridho Rhoma dihukum dua tahun penjara atas kasus narkoba untuk kedua kalinya. Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis kepada Ridho Rhoma pada persidangan 21 September tahun lalu.
Dia pun dipindahkan ke Cipinang oleh pihak kejaksaan, Kamis (28/10/2021). Anak Rhoma Irama itu menjalani masa tahanan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Polisi menemukan 3 butir ekstasi dari Ridho Rhoma. Barang terlarang itu ia sembunyikan di dalam bungkus rokok. Polisi menyebut Ridho Rhoma mengonsumsi barang haram tersebut untuk bersenang-senang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Ridho Rhoma menggunakan barang haram itu saat mendatangi sebuah acara di Bali. Saat dilakukan penangkapan, dia belum sempat menggunakan barang haram tersebut.
Sebagai informasi, Ridho Rhoma juga pernah ditangkap karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu pada empat tahun lalu. Dia divonis 10 bulan rehabilitasi. Terkait kasus pertama itu, Ridho Rhoma bebas pada Januari 2018. Namun putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) memberatkan hukuman Ridho Rhoma menjadi 18 bulan. Dia pun harus kembali ke penjara dan baru bebas pada 2020.
Sumber : CNN | Editor : Endang Pergiwati