18 May 2025

Get In Touch

BAPEMPERDA Kota Palangka Raya Lanjutkan Pembahasan 2 Raperda

Rapat Bapemperda Kota Palangka Raya dipimpin oleh Ketua Bapemperda Vina Panduwinata.
Rapat Bapemperda Kota Palangka Raya dipimpin oleh Ketua Bapemperda Vina Panduwinata.

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Pada hari Selasa, 10 Mei 2022, BAPEMPERDA Kota Palangka Raya kembali melaksanakan rapat untuk melanjutkan pembahasan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palangka Raya.

Rapat digelar di Ruang Rapat Komisi DPRD Kota Palangka Raya, di Jalan Tjilik Riwut Km 4.5. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Bapemperda Kota Palangka Raya, Vina Panduwinata, yang didampingi oleh Wakil Ketua Bapemperda, Jum'atni.

"Rapat kali ini merupakan kelanjutan dari pembahasan dua Raperda yang sempat tertunda sebelumnya, karena kepergian dari Ketua Bapemperda yang tutup usia pada Desember 2021 lalu," papar Jum'atni, Selasa (20/5/2022).

Adapun dua Raperda yang menjadi agenda pembahasan, sebagaimana disampaikan Jum'atni, yaitu yang pertama ; Rancangan Peraturan daerah Kota Palangka Raya tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Palangka Raya.

Yang kedua yaitu ; Rancangan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya tentang Pencegahan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.

"Kami akan berupaya fokus untuk menyelesaikan kedua Raperda ini sesegera mungkin agar dapat menjadi Perda," ungkapnya.

Selanjutnya Jum'atni menerangkan jika Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dibentuk sebagai pelaksanaan dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Mendagri nomor 77 tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dan Rancangan Perda ini akan menggantikan dengan dicabutnya Perda Kota Palangka Raya nomor 2 tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Palangka Raya nomor 4 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Palangka Raya nomor 2 tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Ada tiga materi utama yang akan dituangkan dalam Perda ini, yaitu mencakup pengaturan mengenai perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah," pungkasnya.

Rapat tersebut selain diikuti oleh para Anggota Bapemperda, juga dihadiri oleh Asisten Pemerintahan Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Zulhikmah Ravieq, Kadin Perkakimtan Kota Palangka Raya,Imbang Triaadmaji, Sekretaris DPRD selaku Sekretaris Bapemperda, Sitti Masmah, serta Kabag Hukum Setda Kota Palangka Raya dan Bagian Perundang-Undangan, Persidangan dan Humas Sekretariat DPRD Kota Palangka Raya.

Reporter : Novita | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.