
MADIUN (Lenteratoday) - Satreskrim Polres Madiun mengamankan empat warga Kabupaten Madiun. Mereka yakni RG,FD,MR, dan DR ditetapkan sebagai tersangka karena diduga pelaku kekerasan dan penganiayaan di dua tempat berbeda.
RG (36) Diamankan setelah melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur pada 8 Mei 2022 di Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri, Kababupaten Madiun. Sementara FD (23), MR (27), DR (26) ditangkap setelah melakukan aksinya pada 5 Mei 2022 di Desa Wonorejo, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
“Empat pelaku ini kita amankan setelah melakukan pengeroyokan pelaku bersama teman-temannya menyerang korbannya secara brutal,” kata Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja, Sabtu (14/5/2022).
Kejadian berawal ketika ada sekelompok orang yang beriringan lebih dari seratus kendaraan bermotor, tiba-tiba pelaku melakukan penyerangan kepada masyarakat yang ada di sekitar TKP, salah satu korban mengalami luka serius dan memar di kepala.
“Akibat dari dua kejadian ini tiga orang harus mendapatkan perawatan medis, salah satunya masih di bawah umur,” jelas Ryan.
Akibat perbuatannya, kini keempat tersangka terancam pasal 170 KUHP atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Ryan mengingatkan kepada siapapun yang akan melakukan kegiatan masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dan menahan diri saat di jalan.
“Kami akan menindak tegas semua tidak pandang bulu siapapun kita akan tangkap dan tindak tegas.” Ucap Ryan. (*)
Reporter : Wiwiet Eko Prasetyo | Editor : Lutfiyu Handi