08 April 2025

Get In Touch

Sita 279,45 Ton, Polda Jatim Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Subsidi

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, memeriksa barang bukti pupuk bersubsidi.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, memeriksa barang bukti pupuk bersubsidi.

SURABAYA (Lenteratoday) - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, memimpin konferensi press terkait kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang diungkap oleh Direktorat Kriminal Khusus polda Jawa Timur, Senin (16/5/2022) siang.

Dengan didampingi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Jatim, Ahli Madya Fungsional Sarpras Dinas Pertanian Jatim dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico menjelaskan, sesuai dengan perintah Bapak Kapolri, agar seluruh jajaran Polda untuk aktif dalam membantu pemulihan ekonomi nasional. Di dalam arahan tersebut, salah satu perintah Bapak Kapolri adalah mengawasi ketersediaan, distribusi dan stabilitas harga khususnya minyak goreng dan pupuk.

"Kami jajaran Polda Jatim beserta polres didukung Dinas Pertanian dan Perdagangan, mengumpulkan informasi terkait masalah pupuk. Karena kita ketahui Jatim adalah salah satu lumbung padi terbesar di Indonesia. Sehingga ketersediaan padi juga tergantung ketersediaan pupuk," kata Irjen Pol Nico Afinta, Kapolda Jatim, Senin (16/5/2022) siang.

Ditambahkan, dalam periode Januari – April, tim yang mengumpulkan informasi dan melakukan penyelidikan, berhasil mengungkap adanya penyimpangan didalam ketersediaan pupuk, distribusi maupun harga.

"Kami dari Polda Jatim dan jajaran telah mengungkap 14 laporan polisi yang telah dibuat dengan tersangka sebanyak 21 orang, di dalam prosesnya 3 di antaranya ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim, di 9 kabupaten, Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang dan Lamongan," tambahnya.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 5.589 sak atau 279,45 ton.

Sementara modus operandi, pertama, tersangka membeli pupuk bersubsidi, kemudian mengganti bungkus sak dengan non subsidi. Sehingga harga berbeda, dimana pemerintah telah menetapkan harga eceran Rp 115.000 namun dengan diganti sak, sehingga petani membeli dengan harga bervariasi mulai dari harga Rp 160.000 -Rp 200.000 ribu.

"Modus kedua, menjual dengan harga eceran tertinggi, kadang kadang petani sangat butuh akan membeli padahal ini tidak boleh. Sedangkan modus lain, mengelabui petugas dengan cara menjual pupuk diluar wilayah area. Yang ditangkap oleh Polda, ini rencana yang akan dikirim ke Kalimantan Timur dengan kapal," lanjutnya.

Hal ini yang nantinya akan terus dikordinasikan dengan stakeholder, untuk dilakukan pencegahan. “Kami akan koordinasikan lebih lanjut yaitu terkait dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani). Karena dari situ nanti kami akan mendapatkan gambaran jumlah pupuk dari masing - masing kabupaten,” ucapnya.

Reporter : Wiwit,rls | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.