21 April 2025

Get In Touch

Warga Kota Madiun di Parantauan Dilarang Pulang

Warga Kota Madiun di Parantauan Dilarang Pulang

Madiun - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun melalui Dinas Kesehatan dan Keluarga Bencana membuat seleksi ketat bagi pendatang maupun pemudik yang datang ke Kota Madiun. Diantaranya Pemkot Madiun telah mengeluarkan kebijakan dengan melarang pulang bagi warga perantauan untuk sementara.

Sementara itu, bagi mereka yang terlanjur pulang terdapat beberapa protokol penanganan covid-19 yang harus dilakukan. Kabid Kesehatan Masyarakat Dinkes dan KB Kota Madiun Dwi Yuliastuti mengatakan apabila anggota keluarga yang terlanjur pulang harus wajib melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari. Selain itu harus menjaga jarak dari orang rumah minimal satu meter dan tidur di kamar sendiri.

"Tetapi begitu ada yang datang, orang rumah harus melapor ke RT maupun kader kesehatan di lingkungan masing-masing," kata Yul, Rabu (1/4/2020).

Petugas akan memantau kondisi warga tersebut ke rumah, memastikan adanya gejala atau tidak. Ia menambahkan jika petugas sudah dilengkapi dengan form dari Puskesmas yang harus ditanyakan kepada warga tersebut.

"Saat kriteria sehat terpenuhi, orang dari luar tersebut wajib menjalankan isolasi mandiri. Sebaliknya, yang bersangkutan akan diminta ke Puskesmas ketika adanya keluhan seperti batuk, pilek, dan deman. Jadi tidak perlu langsung ke puskesmas atau rumah sakit. Cukup Iapor ke RT nanti petugas akan memantau setiap hari selama dua pekan," tutupnya. (sur)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.