
BLITAR (Lenteratoday) - Setelah kalah gugatan class action di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, PT Greenfields Indonesia kembali mengalami kekalahan karena upaya bandingnya ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur ditolak.
Kabar ditolaknya banding PT Greenfields oleh PT Jawa Timur disampaikan oleh juru bicara Tim Kuasa Hukum warga penggugat class action PT Greenfields, Hendi Priono kalau sesuai dengan pengumuman di e-court, diketahui adanya informasi putusan banding perkara No 243/PDT/2022/PT SBY yang diumumkan pada 24 Mei 2022. "Karena proses banding ini memang melalui elektronik, setelah dicek tadi malam lewat e-court sudah ada keputusan sesuai jadwalnya," ujar Hendi, Rabu (25/5/2022).
Namun lebih lanjut dijelaskan Hendi pada intinya keputusan banding tersebut, menguatkan keputusan pengadilan tingkat sebelumnya yaitu PN Blitar. "Artinya putusannya sama dengan keputusan PN Blitar, tapi apa pertimbangan hukumnya kita belum tahu. Karena salinan putusannya secara lengkap belum tersedia, sehingga belum bisa kita download," jelasnya.
Mengenai apakah ada upaya hukum selanjutnya atau tidak itu menjadi hak pembanding (PT Greenfields), yang dalam perkara ini sudah diputuskan ditolak oleh PT Jawa Timur di Surabaya. "Sesuai aturan kalau memang ada upaya hukum selanjutnya yaitu kasasi, waktunya 14 hari setelah diumumkan atau sejak 24 Mei 2022," ungkap Hendi.
Sedangkan sikap dari tim kuasa hukum pasca ditolaknya banding PT Greenfields oleh PT Jawa Timur, Hendi menegaskan masih belum tahu. "Karena kita belum tahu pertimbangan hukumnya, jadi belum bisa mengambil sikap," pungkasnya.
Sementar itu pihak Pemkab Blitar melalui Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso menanggapi ditolaknya banding PT Greenfields ini dengan mengatakan kalau ini merupakan kemenangan warga Kabupaten Blitar yang selama ini menjadi korban dari limbah PT Greenfields. "Karena warga yang menggugat sudah beberapa tahun merasakan dampak dari limbah Greenfields, yang mencemari sungai sebagai sumber air bagi kehidupan warga," kata Wabup Rahmat.
Keputusan ditolaknya kasasi ini, merupakan keputusan yang adil dan terbaik demi kepentingan masyarakat.
"Tidak selamanya hukum tajam kebawah tumpul keatas, buktinya warga penggugat class action bisa menang sedangkan perusahaan sebesar Greenfields bisa kalah dan bandingnya ditolak," kata Wabup Rahmat.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Greenfields Indonesia serta turut tergugat I Gubernur Jawa Timur dan turut tergugat II Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur, kalah gugatan Class Action. Sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Blitar yang menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu pencemaran lingkungan.
Dalam pengumuman putusan perkara banding No. 77/Pdt.G/LH/2021/PNBlt yang diterbitkan secara online, Senin(7/3/2022) majelis hakim PN Blitar yang diketuai Ari Wahyu Irawan serta anggota Maimunsyah dan M Syafii. Tertulis mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat, turut tergugat I dan turut tergugat II.
Dalam pokok perkara, ada 3 poin keputusan diantaranya :
- mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian
- menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu pencemaran lingkungan
- menghukum tergugat membuat kajian serta membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai sesuai kapasitas usaha tergugat.
Selanjutnya PT Greenfields mengajukan kasasi ke PT Jawa Timur, hingga akhirnya ditolak sesuai dengan informasi putusan banding No 243/PDT/2022/PT SBY yang diumumkan pada 24 Mei 2022.
Secara terpisah kuasa hukum PT Greenfields, Michael Jhon Amalo Sipet ketika dikonfirmasi wartawan mengenai ditolaknya putusan banding PT Jawa Timur, mengaku belum tahu kalau sudah turun putusan bandingnya. "Saya belum baca, saya belum tahu kalau sudah ada putusannya," kata Michael.
Jika memang ditolak bandingnya, maka menguatkan putusan pengadilan pertama atau PN Blitar. Dipaparkan Michael sesuai amar putusan akan PN Blitar yaitu membuat kajian dengan DLH Provinsi Jawa Timur. "Saat ini juga sedang proses dilakukan kajian, untuk pembuatan IPAL. Mau apa lagi, kalau soal upaya hukum selanjutnya terserah nanti keputusan PT Greenfields," imbuhnya. (*)
Reporter : Arief Sukaputra | Editor : Lutfiyu Handi