08 April 2025

Get In Touch

THM Jualan Miras Tanpa Izin Terancam 4 Tahun Penjara

Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono usai mengrebek Sebuah pabrik produsen arak jowo (arjo) di Dusun Sidorejo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Jumat ( 27/05/2022)
Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono usai mengrebek Sebuah pabrik produsen arak jowo (arjo) di Dusun Sidorejo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Jumat ( 27/05/2022)

MADIUN (Lenteratoday) - Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota akan menertibkan tempat hiburan malam (THM) yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Hal itu diungkapkan Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono usai mengrebek sebuah pabrik produsen arak jowo (arjo) di Dusun Sidorejo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Jumat ( 27/05/2022).

“Kita akan melakukan pengecekan ke tempat-tempat hiburan malam jika tidak ada izinnya kita akan tertibkan,” kata AKBP Suryono, Jumat ( 27/05/2022).

Kapolres Madiun Kota menjelaskan bahwa peredaran miras adalah barang yang diatur baik pembuatanya, distribusinya, dan diatur penjualnya oleh negara.

“Yang jelas jika tidak ada izin dan menjual adalah pasal 106 UURI no. 7 tahun 2014 tentang perdagangan ancamanya adalah 4 tahun penjara,” ungkap AKBP Suryono.

Berdasarkan data Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Madiun ada sekitar 23 tempat hiburan malam yang beroprasi di wilayah Kota Madiun. (*)

Reporter : Wiwiet Eko Prasetyo | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.