22 April 2025

Get In Touch

Subsidi Minyak Goreng Dicabut Mulai Besok, Kemenperin Alihkan pada Hak Ekspor Pengusaha

Ilustrasi minyak goreng curah.
Ilustrasi minyak goreng curah.

JAKARTA (Lenteratoday) – Mulai besok, Selasa (31/5/2022), subsidi minyak goreng sudah tidak ada lagi. Ini dikarenakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mencabut subsidi minyak goreng curah yang diberikan kepada perusahaan minyak goreng mulai Selasa esok.

Selama ini subsidi yang diberikan kepada pengusaha minyak goreng berasal dari selisih harga keekonomian minyak goreng curah dan harga eceran tertinggi (HET).

Pencabutan ini mengacu pada Pasal 3 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), yang menyatakan pembiayaan subsidi ini hanya sampai pada 31 Mei 2022.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan keputusan ini diambil karena harga minyak goreng curah perlahan mulai turun.

Selain itu, pencabutan subsidi minyak goreng curah juga menyusul kebijakan baru dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), terkait kebijakan kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik (domestic market obligation/DMO) dengan harga yang ditetapkan (DPO).

Putu menjamin, meski subsidi ini dicabut, harga minyak goreng curah akan tetap terjangkau yaitu Rp15.500 per kg atau Rp14 ribu per liter.

kebijakan subsidi ini lantas diubah menjadi klaim hak ekspor bagi pengusaha. Namun, ia belum bisa menyebutkan berapa besaran hak ekspor yang akan diperoleh para pengusaha minyak goreng.

Sumber : CNN | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.