03 April 2025

Get In Touch

Belum Lama Bebas, Residivis Pencurian Ini Kembali Masuk Bui

Belum Lama Bebas, Residivis Pencurian Ini Kembali Masuk Bui

AMBON - Pati Andi Buarlela, seorang residivis kasus pencurian yang baru beberapa bulan bebas, kembali terjerat hukum. Ia harus kembali masuk bui usai diganjar hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon atas kasus serupa.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 362 KUHPidana dan menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim PN Ambon, Amaye Yambeyabdi, dikutip dari Antaranews, Kamis (4/7/2019).

Yang memberatkan terdakwa kembali dijatuhi hukuman penjara karena perbuatannya merugikan dan meresahkan orang lain. Terdakwa juga sudah pernah menjalani hukuman karena perbuatan yang sama.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta memiliki tanggungan keluarga. Putusan majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Siti Darniati yang dalam persidangan sebelumnya meminta majelis hakim menyatakannya terbukti bersalah dan dihukum empat tahun penjara.

Ilustrasi Borgol

Terdakwa ditangkap polisi beberapa waktu lalu karena dilaporkan mencuri dua buah telepon genggam dalam milik korban pada malam hari. Saat itu terdakwa bersama sejumlah rekannya sedang nongkrong sambil meminum miras hingga menjelang subuh, kemudian terdakwa memasuki rumah korban dan mengambil dua buah telefon genggam.

Atas keputusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Jidon Batmomolin dan Refian Solisa menyatakan menerima putusan itu.

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.