04 April 2025

Get In Touch

Daging Impor Wajib Penuhi Persyaratan Halal

Daging Impor Wajib Penuhi Persyaratan Halal

LETRA.ID- Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melakukan revisi pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 29 tahun 2019 yang dinilai meresahkan banyak orang.  Revisi ini dilakukan karena masyarakat resah soal  daging impor yang tak wajib memenuhi persyaratan halal.

"Kemendag akan melakukan penegasan kembali supayaPermendag ini tidak salah tafsir dengan menambahkan terkait pemasukan barangitu wajib halal," ucap Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag IndrasariWisnu Wardhana di Jakarta Senin (16/9).

 Wisnu menyatakan,Kemendag saat ini tengah menyiapkan peraturan baru yang akan merevisi PermendagNo. 29/2019 untuk meluruskan kesalahpahaman yang muncul di tengah-tengahmasyarakat. Peraturan itu nantinya akan memberikan penegasan bahwa produkdaging yang masuk ke Indonesia harus memenuhi persyaratan halal lewat penambahanpasal baru. “Akan segera kami siapkan satu pasal, agar tak ada lagi simpangsiur (di masyarakat),” tuturnya.

Wisnu kembali menegaskan, penerbitan Permendag 29/2019 takada kaitannya dengan kekalahan Indonesia dalam sengketa perdagangan nomor DS484dengan Brasil yang terkait hambatan impor produk ayam. Dia menyebut, WorldTrade Organization (WTO) tidak mempermasalahkan persyaratan halal yang dimintaoleh suatu negara. “Tak ada kaitannya, WTO itu memperbolehkan adanyapersyaratan halal untuk produk daging (ke sebuah negara),” ucap wisnu. (ins)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.