Polemik Pemanfaatan Lahan eks Pabrik Gula, Pemkot Kediri dan Investor Addendum Perjanjian

KEDIRI (Lenteratoday) - Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar, melakukan penandatanganan perjanjian tambahan (addendum II) antara Pemkot Kediri dengan PT Surya Dhoho Putra dan PT Darmo Lestari Sentosa di Ruang Kilisuci, Senin (12/12/2022).
Penandatanganan perjanjian tambahan ini karena sebelumnya ada permasalahan terkait pemanfaatan barang milik daerah (BMD) berupa built, operate and transfer (BOT) / bangun, guna, serah (BGS) dengan PT Surya Dhoho Putra dan PT Darmo Lestari Sentosa. Tempatnya di eks pasar gula dan eks lapangan tenis Kota Kediri.
“Terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri beserta jajaran, di mana kita punya masalah lama yang dari tahun ke tahun memang males untuk menyelesaikan. Karena ketika kita menyelesaikan ada kekhawatiran dan lainnya, akhirnya kita memilih mengerjakan yang jelas dulu,” ujar Walikota
“Ternyata lambat laun jadi temuan BPK karena memang itu tidak ada kontribusinya kepada pemerintah daerah,” imbuh Walikota. Abdulah Abu Bakar juga merasakan sedih apabila melihat investor di Kota Kediri yang usahanya tutup mungkin karena sepi.
Hal itu juga membuat walikota bingung bagaimana cara meramaikan kembali usaha mereka. Di sisi lain, tekanan dari masyarakat atas aset Pemkot Kediri yang dipinjam dan berada di tengah kota mengalami kerusakan. “Alhamdulillah kita punya Kajari andalan kita. Masalah ini bisa ditangani dan bisa dibantu. Kita akhirnya bisa mengadakan addendum lagi,” imbuhnya.
Kolaborasi menjadi harapan ke depan Walikota Kediri. Selain itu para investor diminta untuk tidak segan menanyakan kepada Pemkot Kediri bila menemukan kendala atau masalah.
Pemkot Kediri jika bisa membantu akan dibantu. Karena Pemkot Kediri tidak mungkin membiarkan para investor jalan sendiri dalam menyelesaikan kendalanya. “Kita akan bantu untuk kasih jalan keluar. Alhamdulillah kita dapat jalan keluar dan temuan BPK juga sudah beres,” tutupnya.
Perubahan perjanjian ini nantinya PT Surya Dhoho Putra dan PT Darmo Lestari Sentosa selaku pengelola bangunan, akan memberikan kontribusi tahunan ke rekening kas umum daerah sebagai penerimaan kerjasama BOT/BGS. Besaran per tahun hingga 2036 telah dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik dan tercantum dalam addendum.
Selain itu, sesuai Permendagri No.19 /2016, PT Surya Dhoho Putra dan PT Darmo Lestari Sentosa harus menyediakan 10 persen lahan BOT untuk dimanfaatkan sebagai penyelenggaraan tugas fungsi daerah.
Hadir pula dalam acara ini, Direktur PT Darmo Lestari Sentosa Ricky Thejakusuma, Notaris Patna Sunu, perwakilan PT Surya Dhoho Putra, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf, Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit, Kepala BPPKAD Kota Kediri Sugeng Wahyu Purba Kelana, dan Kepala OPD Pemkot Kediri. (*)
Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi