
Madiun - Bupati Madiun, Ahmad Dawami Ragil Saputro menyebarkan dua surat edaran (SE) terkait pelonggaran aktivitas warga selama pandemi Covid-19. Salah satunya tentang hari efektif sekolah yang dimulai 15 Juni mendatang.
Poin pertama SE tersebut tentang perpanjangan pelaksanaan kegiatan pembelajaran di rumah. Kegiatan pembelajaran di rumah diberlakukan hingga 14 Juni 2020. Sedangkan siswa dan guru akan memulai aktivitas di sekolah pada 15 Juni 2020.
"Ada beberapa hal yang diatur dalam SE terkait dengan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah. Yakni, sekolah diminta membuat SOP protokol kesehatan sesuai kondisi sekolah masing-masing serta dibentuk satuan tugas Covid-19 beranggotakan siswa dan guru pembimbing. Tugasnya memberi edukasi tentang Covid-19," tulis dalam surat tersebut. Senin (1/6/2020).
Dalam isi surat tersebut, Bupati yang akrab disapa Kaji Mbing itu mengintruksikan sekolah agar menyediakan tempat cuci tangan, handsanitizer dan masker untuk siswa yang tidak menggunakan masker saat bersekolah.
Menurutnya yang paling utama, para siswa diminta untuk melakukan isolasi di rumah selama 14 hari sebelum masuk sekolah. Serta diharapkan membawa surat dari orang tua yang menerangkan siswa tersebut sudah melakukan isolasi mandiri.
Sedangkan dipoin kedua, Bupati Madiun juga mengeluarkan SE tentang perpanjangan penutupan sementara tempat wisata dan tempat hiburan malam di Kabupaten Madiun.
"Dua tempat yang berpotensi menjadi jujugan warga tersebut boleh dibuka lagi tanggal 14 Juni 2020 nanti," terangnya. (Sur)