21 April 2025

Get In Touch

Karaoke, Diskotik Dan Tempat Hiburan di Surabaya Belum Boleh Buka

Karaoke, Diskotik Dan Tempat Hiburan di Surabaya Belum Boleh Buka

Surabaya- Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang ada diKota Surabaya tetap diminta untuk tidak buka dulu, meskipun saat ini sudahterbit Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentangPedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19Kota Surabaya yang juga Kepala BPB dan Linmas Surabaya, Irvan Widyantomengatakan hari ini, Jumat (12/6/2020), pihaknya sudah mengirimkan surat kepadaKepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tentang permohonan penutupan tempat RHU.Selain itu, ia juga mengaku sudah mengirimkan surat kepada Kasatpol PP Surabayatentang permohonan penghentian kegiatan RHU.

“Jadi, hari ini kita sudah menyurati Kepala Disbudpar,khusus untuk RHU jangan dibuka dulu. Kami juga membuat surat kepada Kasatpol PPuntuk menghentikan kegiatan RHU itu. Ini dilakukan demi keselamatan bersama,sekali lagi ini demi keselamatan,” kata Irvan di kantornya.

Menurut Irvan, RHU ini termasuk dalam kegiatan khusus,sehingga membutuhkan pedoman pelaksanaan Perwali. Hingga saat ini, pedomanpelaksanaan Perwali itu masih terus dikaji dengan melibatkan akademisi danpakar kesehatan masyarakat. “Makanya, selama pedoman ini belum ada, kami selakuGugus Tugas di Surabaya meminta tempat RHU ini tidak dibuka dulu,” katanya.

Irvan memastikan, apabila di lapangan masih ditemukanpelanggaran, maka Satpol PP akan menghentikan kegiatan tersebut. Bahkan,apabila perlu nanti akan diusulkan pencabutan izinnya. Makanya, mulai nantimalam, Satpol PP diminta untuk melakukan operasi ke tempat-tempat RHU itu.

“Jadi, kita harus betul-betul melakukan pengaturan dan kaminanti minta jaminan kepada para pengelolanya tentang pelaksanaan kegiatannyaitu. Nantinya, kami akan komparasikan dengan rekomendasi para pakar kesehatanitu,” katanya.

Ia juga menjelaskan, tempat RHU itu termasuk tempat karaoke,diskotik, bar, spa, panti pijat atau refleksi, tempat kebugaran dan juga tempatbilyard. Di samping itu, bioskop juga diminta untuk tidak buka dulu sembarimenunggu pedoman pelaksanaan lebih lanjut.

“Sebenarnya hal itu sudah diatur dalam Perwali nomor 28tahun 2020, tapi Perwali itu diperlukan adanya tindaklanjut melalui pedomanpelaksanaan Perwali itu. Dalam waktu dekat kami akan mengundang ahli barangkalimereka ada masukan, mana yang perlu ditambahkan atau dikurangi,” ujarnya.

Selain itu, Irvan juga memastikan bahwa berdasarkanrekomendasi dari Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan MasyarakatIndonesia (Persakmi), khusus untuk kolam renang dipastikan tidak bolehberoperasi dulu. Oleh karena itu, ia meminta kepada pengelola hotel yang adakolam renangnya dan juga Water Park untuk tidak memfungsikan dulu kolamrenangnya. “Kolam renang tolong jangan dioperasikan dulu, itu sudah pastirekomendasi dari Persakmi,” pungkasnya. (ist)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.