KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melayangkan surat teguran kepada perusahaan platform X (dulu Twitter) agar berpartisipasi menekan peredaran judi daring. Bersamaan dengan surat teguran itu, kementerian melampirkan 107 akun di X yang ketahuan dipakai mengiklankan judi daring. Sebelumnya pada awal tahun, platform jaringan Meta juga dinilai jadi sarang judi daring. Sebanyak 173.134 dari 805.923 konten judi daring ditutup aksesnya oleh pemerintah sepanjang 17 Juli- 30 Desember 2023 di bawah Meta. Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah memerintahkan penutupan kegiatan keuangan ilegal sejak September 2023. Pemblokiran sudah dilakukan untuk lebih dari 4.000 rekening yang berkaitan dengan judi online. Darurat! BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/01/10012024.pdf
[3d-flip-book id="165411" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/01/10012024.pdf">