23 April 2025

Get In Touch

Pemkot Kediri Persiapkan Penilaian ASN Berbasis SKP dan RK-IKI

Sekda Kota Kediri Bagus Alit saat membuka (bimtek) penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Rencana Kerja dan Indikator Kinerja Individu (RK IKI) 2024.
Sekda Kota Kediri Bagus Alit saat membuka (bimtek) penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Rencana Kerja dan Indikator Kinerja Individu (RK IKI) 2024.

KEDIRI (Lenteratoday) - Seluruh kepala dan pejabat pengelola kepegawaian Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan dan kelurahan se-Kota Kediri mengikuti bimbingan teknis (bimtek) penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Rencana Kerja dan Indikator Kinerja Individu (RK IKI) 2024.

Bimtek yang diadakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kediri secara luring di Ruang Joyoboyo Balai Kota Kediri dan daring di youtube BKPSDM Kota Kediri, Selasa (30/1/2024). Bimtek ini untuk menerapkan penilaian kinerja ASN yang akuntabel dan transparan.

Sekretaris Daerah Kota Kediri, Bagus Alit, saat membuka bimtek mengatakan penilaian kinerja akan dilakukan berdasarkan tingkat individu, tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target capaian hasil manfaat yang dicapai serta perilaku ASN.

“Idealnya indikator pada RKPD didukung dengan indikator yang harus dicapai dalam OPD. Kemudian indikator OPD harus didukung indikator yang ada di masing-masing individu. Dalam menyambungkan indikator-indikator tersebut perlu ada penyesuaian,” ujarnya.

Maka dari itu, Bagus menegaskan penting peran kepala OPD dalam bimtek kali ini, dimana kepala OPD harus mengetahui kesesuaian indikator yang dimiliki individu dan indikator kebutuhan OPD. “Dengan mengetahui kesesuaian ini, kepala OPD dapat menentukan tugas masing-masing individu sesuai kemampuan,” tegasnya.

Terakhir, Bagus mengatakan tuntutan saat ini menghendaki ASN untuk berkinerja yang berdampak langsung pada masyarakat, sehingga Bagus berharap melalui bimtek ini perumusan IKI dan indikator OPD harus benar-benar mendukung.

“Kemudian pada saat pelaksanaan kepala OPD juga bisa mengawal dengan baik dan teliti. Saya yakin kinerja Pemkot Kediri secara keseluruhan bisa meningkat dan masyarakat bisa menerima manfaat dengan lebih baik,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Kediri Un Achmad Nurdin pada kesempatan tersebut menjelaskan kegiatan ini adalah pengimpelementasian dari terbitnya Peraturan Pemerintah No:30/2022 tentang penilaian kinerja ASN yang sudah ditindaklanjuti Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) No:6/2022 tentang pengelolaan kinerja pegawai ASN.

“Dengan penerbitan aturan ini, penilaian kinerja pegawai harus dilakukan perubahan. Kalau dulu dengan PP No:46 kita masih menggunakan URJAB (uraian jabatan), dan saat ini sesuai aturan baru tersebut semua ASN harus memiliki Indikator Kinerja Individu atau IKI,” jelasnya.

Terlebih menurut Un berdasarkan Surat Edaran No:16/2023, dimana BKN dan Menpan mewajibkan semua daerah dan ASN harus menggunakan aplikasi e-kinerja nasional.

“Semua proses kepegawaian, proses kenaikan pangkat pegawai, semua sasaran kinerja pegawai (SKP) harus melalui e-kinerja BKN. Apabila tidak melalui e-kinerja BKN proses kepengurusan kinerja pegawai tidak akan diterima,” jelasnya.

Oleh karena itu, Un menegaskan mulai 2024 seluruh ASN di Kota Kediri harus menyusun dan memiliki IKI serta menggunakan e-kinerja BKN dalam pelaporan. Dalam bimtek ini juga dijelaskan proses bimtek dan pembinaan SKP serta RK IKI akan didampingi tim konsultan dari People Development Consulting dari Surabaya.

Usai bimtek ini, Un juga mengatakan pihaknya akan memberikan pembinaan pada pejabat pengelola kepegawaian OPD selama 1 bulan ke depan hingga akhir Februari 2024. “Targetnya dalam sebulan kedepan seluruh ASN di Kota Kediri telah memiliki IKI yang kemudian dapat diinput pada e-kin BKN,” ungkapnya. (*)

Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.